tirto.id - Implementasi kebijakan migrasi terestrial televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk dalam Tahap I pada tanggal 17 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut dilatari pertimbangan wilayah tersebut merupakan daerah prioritas yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan ASO yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Jangkauannya pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten/kota sampai layanan TV Analog bisa migrasi secara keseluruhan pada akhir 2022.
Dosen Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto menjelaskan program migrasi dari analog ke digital harus juga disempurnakan juga soal kontennya.
Jika selama ini hampir seluruh konten berasal dari Jakarta dan pulau Jawa, migrasi TV digital harus membawa pemerataan konten dari seluruh wilayah di Indonesia.
“Kan sebenarnya program ini harus sudah dilakukan tahun 2015, tapi mundur terus sampai akhirnya sekarang. Pengusaha media itu yang membuat TV tetap di analog karena malas investasi lagi di daerah. Ini saatnya konten dari TV digital lebih beragam. Gak hanya sinetron dan gosip. Masyarakat kita arahnya udah ke sana [digital],” kata dia dihubungi Tirto, Jumat (23/7/2021).
Tanpa penambahan konten dari program migrasi TV dari analog ke digital, maka tidak akan ada transformasi dari peningkatan teknologi selain membuat gambar di layar televisi lebih jernih.
“Karena yang selama ini terjadi perusahaan besar di TV itu enggan berinvestasi lebih besar untuk migrasi ini. Karena gini, mereka harus bikin usaha atau konten dari lokal yang intinya adalah pemerataan. Selama ini konten mudik disiarkan juga di timur padahal orang timur gak ada urusan sama rute mudik di Jawa,” jelas dia.
Selain konten, Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi juga menjelaskan, pemerintah perlu menyediakan fasilitas agar masyarakat bisa migrasi dari TV analog ke digital.
“Sekarang ini mayoritas TV analog kan untuk geser ke digital harus ada tambahan alat ya namanya Set Top Box. Jadi ada tambahan dari pembiayaan masyarakat yaitu TV digital dan Set Top Box. Belum lagi antena juga ada beda juga TV digital ini,” jelas dia kepada Tirto, Jumat (23/7/2021).
Heru menjelaskan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi lagi terkait program migrasi TV analog ke digital, Pastikan masyarakat sudah siap untuk melakukan transformasi.
“Jangan kejar target, masyarakatnya sudah siap apa belum. Kemudian pengadaan Set Top Box-nya itu gimana kan itu perlu proses,” terang dia.
Tahapan Pelaksanaan TV Digital
Berikut rencana Kominfo untuk peralihan TV digital
- Tahap 1 diterapkan 17 Agustus 2021 mencakup 6 wilayah layanan 15 kabupaten/kota;
- Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah layanan 44 kabupaten/kota;
- Tahap 3 diterapkan 31 Maret 2022 mencakup 30 wilayah 107 kabupaten/kota;
- Tahap 4 diterapkan 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan 110 kabupaten/kota;
- Tahap 5 diterapkan 2 November 2022 mencakup 24 wilayah layanan 63 kabupaten/kota.
Dengan adanya migrasi ini, Kominfo berharap warga Kaltim mulai saat ini dapat mengecek televisinya. Pastikan bahwa televisi yang dipergunakan sudah kompatibel dengan kebijakan tersebut, agar masyarakat bisa menikmati siaran digital.
Apabila, belum bagi masyarakat yang memiliki anggaran yang lebih bisa segera menukarnya televisi analog dengan televisi digital. Dan bagi masyarakat yang tidak mempunyai anggaran, maka bisa menggunakan teknologi Set Top Box (STB) dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp150.000- Rp250.000.
"Konsekuensi kebijakan ini masyarakat yang televisinya belum siap untuk digital harus menambahkan yang namanya STB," tuturnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali