tirto.id - Cara tukar uang baru di bank sangat mudah. Persyaratannya pun hanya cukup dengan KTP dan rekening bank saja. Untuk mempermudah penukaran uang baru jelang lebaran, bank juga menyediakan layanan tukar uang baru online.
Bank BCA telah menyiapkan dana tunai dengan total nilai Rp69,48 triliun untuk periode Ramadhan dan Lebaran 2023. Tak hanya BCA, Bank Indonesia (BI) setiap provinsi juga telah menyiapkan dana untuk persiapan Ramadhan dan Lebaran 2023.
Cara Tukar Uang Baru di Bank
Secara umum, cara tukar uang baru di bank BCA adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi cabang bank terdekat atau mobil kas keliling dengan membawa kartu identitas seperti KTP.
2. Jangan lupa bawa juga kartu ATM dan/atau buku rekening bank.
3. Perhatikan limit penukaran setiap bank, hal ini dilakukan agar penukaran uang baru merata.
4. Ikuti arahan petugas bank sebelum memproses penukaran uang lama ke uang yang baru.
Menurut akun Twitter resmi BCA, untuk ketersediaan dan denominasi uang dapat dipastikan terlebih dahulu via telepon cabang BCA yang ingin Anda kunjungi.
Khusus wilayah Jabodetabek, ada 46 Kantor Cabang Utama (KCU) dan satu mobil kas keliling untuk penukaran uang beru. Mobil kas keliling tersedia di area Masjid Istiqlal (periode 3-14 April 2023) dan Rest Area KM 57 Tol Jakarta Cikampek (periode 17-19 April 2023).
Sementara itu, cara tukar uang baru di Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi PINTAR di HP Anda dan pilih menu kas keliling.
2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
4. Anda perlu melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Bank Indonesia telah mengatur jumlah penukaran uang rupiah yang dapat dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
Penukaran uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam.
Penukaran uang rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas dengan jumlah uang rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Editor: Addi M Idhom