tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada Rabu (11/8/2021). Total pelamar yang lulus seleksi administrasi CPNS Kemendikbud tahun ini adalah 113.338 pelamar.
Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat dilihat melalui SSCASN melalui akun masing-masing pelamar dengan langkah berikut:
- Pelamar membuka laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar menuju ke menu bar memilih "Login"
- Pelamar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta password pada kolom yang tersedia, kemudian mengklik "Masuk"
- SSCASN akan memuat pesan otomatis yang menyatakan apakah pelamar lulus atau tidak seleksi administrasi CPNS 2021
Sanggah CPNS Kemendikbud 2021 bagi TMS
Pelamar yang memperoleh status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggah seleksi administrasi 3 x 24 jam setelah pengumuman dirilis. Berdasarkan Pengumuman Nomor 54279/A.A3/KP.01.00/2021 berikut jadwal masa sanggah seleksi administrasi CPNS Kemendikbud 2021:
- Masa pengajuan sanggah oleh pelamar : 13 - 15 Agustus 2021
- Verifikasi/jawab sanggah oleh Tim Pengadaan CPNS Kemendikbud : 22 Agustus 2021
- Pengumuman hasil sanggah : 23 Agustus 2021.
Artinya, sanggah tidak wajib dilakukan oleh setiap pelamar yang mendapatkan status TMS. Status TMS sendiri tercantum masing-masing akun SSCASN pelamar. Selain penyematan status TMS, pelamar juga akan menerima pesan dari verifikator yang berisi penyebab pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
Pengajuan sanggah dapat dilakukan menggunakan akun SSCASN masing-masing pelamar.
- Pelamar melakukan login di laman sscasn.bkn.go.id
- Pelamar mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis
- Pelamar mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan
- Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
- Pelamar yang mengajukan sanggah apabila dinyatakan lulus lanjut melakukan cetak Kartu Ujian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Sanggah merupakan kesempatan bagi pelamar untuk membuktikan bahwa dokumen persyaratan administrasi telah sesuai. Pengajuannya dilakukan dengan memberikan alasan sanggah, kronologi, serta dokumen pendukung di formulir pengajuan sanggah yang terdapat pada SSCASN.
Tim Pengadaan CPNS Kemendikbud berhak menerima ataupun menolak alasan sanggah oleh pelamar. Alasan sanggah pelamar dapat diterima apabila terbukti bahwa kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari pelamar.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari