tirto.id - Cara registrasi kartu Axis perlu pengguna ketahui lantaran registrasi pelanggan baru sedikit berbeda dengan pelanggan lama.
Axis merupakan salah satu operator seluler Indonesia yang menawarkan tarif terjangkau. Hal ini membuat tak sedikit pengguna layanan telekomunikasi tertarik dan memilih Axis sebagai layanan selulernya. Bagi pelanggan yang baru beli kartu Axis, mereka diwajibkan untuk melakukan registrasi agar dapat menikmati layanan operator tersebut.
Berdasarkan peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dikeluarkan pada Oktober 2017, pelanggan layanan seluler wajib melakukan registrasi menggunakan data berdasarkan dokumen pribadi, yakni NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga). Ini berlaku juga untuk semua pelanggan baru, termasuk operator Axis.
Cara Registrasi Kartu Axis
Registrasi pelanggan baru Axis yang baru saja membeli kartu perdana sebenarnya cukup mudah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Axis, ada dua cara yang dapat dilakukan.
1. Melalui menu yang muncul saat kartu pertama kali diaktifkan
Pelanggan cukup tapOk dan mengisi NIK dan nomor KK. Setelah sukses, pelangggan dapat melakukan restart ponsel untuk mulai menikmati layanan Axis.
2. Melalui SMS
Ketik DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA dan kirim ke nomor 4444, lalu ikuti petunjuk selanjutnya. Sebaiknya setelah proses registrasi selesai, lakukan restart ponsel agar layanan Axis berjalan dengan lancar.
Registrasi yang dilakukan oleh pelanggan baru Axis ini memang sedikit berbeda dengan pelanggan lama. Pelanggan lama dapat melakukan registrasi ulang dengan cara mengetik ULANG#NIK (16 DIGIT)#NOMOR KARTU KELUARGA dan kemudian kirim ke 4444. Hal yang sama dapat dilakukan jika terdapat perubahan nomor KK.
Tak sedikit pelanggan menilai proses registrasi menggunakan NIK dan KK ini ribet. Tak hanya itu, pelanggan juga dibatasi registrasi maksimal 3 nomor seluler untuk satu NIK. Jika membutuhkan lebih banyak nomor, pelanggan dapat mendatangi gerai operator seluler terdekat.
Adapun registrasi ketat ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi sebagai alat pendukung kriminalitas dan terorisme.
Penulis: Ditya Pandu Akhmadi
Editor: Ibnu Azis
Penyelaras: Ibnu Azis