tirto.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga saat ini masih dibuka, batasnya ditetapkan pada 6 September mendatang. Peserta bisa mendaftar jadi aparatur sipil negara (ASN) melalui link pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id/.
Sesuai Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran sudah dibuka sejak 20 Agustus kemarin. Mereka yang telah daftar akan dinilai berkasnya melalui seleksi administrasi.
Berhubungan dengan agenda tersebut, terdapat berbagai persyaratan yang harus dikirim peserta ketika pendaftaran. Misalnya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) para lulusan Diploma 3 (D-III), Diploma 4 (D-IV), S1, dan S2.
Berikut ini keterangan mengenai ketentuan dan cara menuliskan IPK saat mendaftar CPNS 2024.
Ketentuan IPK Pendaftar CPNS 2024
Seluruh masyarakat Indonesia yang umurnya kisaran 18 tahun sampai 35 tahun dapat melakukan pendaftaran CPNS 2024. Kemudian terdapat pengecualian untuk jabatan dokter yang dapat dilamar orang berusia maksimal 40 tahun.
Ketentuan IPK sebagai syarat lainnya secara umum tidak dijelaskan, kecuali oleh pengumuman-pengumuman resmi lembaga pemerintahan yang buka lowongan. IPK bisa kita sebut sebagai nilai rata-rata dari berbagai mata kuliah yang sudah dijalankan mahasiswa.
Dikutip dari Antaranews, syarat IPK minimum untuk daftar CPNS 2024 secara general minimal 2.75. Angka tersebut diambil dari skala total 4.00, dipersyaratkan untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu sesuai kebijakan instansi.
Oleh sebab itu, pemberlakuan nilai minimum IPK ketika mendaftar CPNS dapat berbeda-beda tergantung aturan dan kebutuhan. Semakin tinggi tanggung jawab dari jabatan yang dipilih, syarat IPK yang dipakai kemungkinan juga lebih besar.
Cara Menuliskan IPK Saat Mendaftar CPNS
Hangatnya perihal cara menulis IPK saat mendaftar CPNS 2024 berangkat dari cuitan seorang pendaftar. Seperti yang dilampirkan oleh unggahan akun X @kegblgnunfaedh, ada seorang pelamar CPNS yang mencari solusi penulisan IPK.
“Bagian IPK awalnya saya tulis 3.70, pas tadi saya cek lagi ternyata berubah jadi 3.7, udah saya ubah beberapa kali tapi tetap jadi 3.7, solusinya bagaimana” tertulis dalam posting-annya.
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, IPK biasanya ditulis dengan skala total 4.00. Oleh sebab itu, penulisan nilai 3.70 yang sudah dilakukan oleh peserta tersebut sudah benar.
Sementara angka yang berubah menjadi 3.7 merupakan bilangan yang kurang rinci dalam matematika karena tidak melibatkan dua bilangan desimal. Bisa saja 3.7 yang dimaksud termasuk pembulatan 3.66 sampai 3.69.
Namun demikian, sistem SSCASN BKN untuk daftar CPNS 2024 hanya menggunakan satu angka desimal di belakang koma seandainya IPK mengandung nilai nol (0). Dengan begitu, cara menuliskan IPK saat mendaftar CPNS yang benar memakai sistem satu desimal saja.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra