tirto.id - Harga Pokok Penjualan (HPP) merupakan istilah dalam dunia akuntansi keuangan dan pajak untuk menggambarkan biaya langsung yang timbul dari barang produksi dan dijual dalam kegiatan bisnis. Harga Pokok Penjualan ini juga sering disebut dengan istilah Cost of Goods Sold (COGS).
Perhitungan harga pokok produksi kerap dilakukan untuk mengetahui besarnya produksi yang dikeluarkan dalam memproduksi barang atau jasa. Dengan mengetahui harga pokok penjualan ini, produsen dapat memperkirakan keuntungan yang maksimal untuk kegiatan bisnis mereka.
Pada umumnya, perhitungan harga pokok produksi mencakup biaya bahan baku, tenaga kerja langsung dan biaya overhead. Sementara itu, biaya iklan, atau riset dan pengembangan tidak dimasukkan dalam perhitungan ini.
Dilansir dari laman Go UKM, terdapat tiga manfaat menghitung harga pokok penjualan tersebut, sebagai berikut:
- Memudahkan dalam menentukan harga jual. Penentuan harga barang atau jasa dapat dilakukan dengan mudah berdasarkan biaya produksi, spesifikasi barang, dan banyaknya permintaan. Oleh karenanya, perhitungan harga pokok penjualan dapat dengan spesifik dilakukan untuk mengetahui berapa harga jual yang pas.
- Untuk memantau realisasi biaya produksi. Bila perusahaan telah menerima pesanan, maka manajemen membutuhkan informasi biaya produksi yang sesungguhnya dikeluarkan dalam memenuhi pesanan tersebut. Dengan adanya harga pokok produksi, produsen dapat dengan mudah mengumpulkan informasi biaya produksi setiap pesanan yang diterima. Lebih lanjut, produsen dapat memantau biaya produksi pesanan sesuai dengan perhitungan sebelumnya atau tidak.
- Membantu menghitung laba atau rugi. Perhitungan harga pokok penjualan yang akurat dapat mempengaruhi nilai laba yang didapatkan produsen atau kerugian yang ditanggung perusahaan. Laba dapat diketahui bila harga jual lebih besar daripada harga pokok penjualan, sementara kerugian dapat terjadi jika harga jual lebih kecil dibandingkan harga pokok penjualan.
Laman UKM Indonesia menuliskan beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menentukan Harga Pokok Penjualan (HPP), berikut di antaranya:
1. Mencatat harga bahan-bahan produksi
Bahan produksi untuk membuat produk harus dicatat secara keseluruhan beserta harganya. Dengan mencatat harga bahan, Anda dapat melihat dan mengetahui apakah bahan yang dibeli memiliki harga normal atau di atas harga normal.
Selanjutnya, jumlahkan keseluruhan modal untuk mendapatkan harga bahan produksi lalu dibagi dengan jumlah produk yang dapat dihasilkan berdasarkan harga bahan yang dibeli. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan harga bahan produksi per satuan produk.
2. Mencatat biaya transportasi
Biaya transportasi yang Anda gunakan untuk belanja membeli kebutuhan bahan produksi juga harus dimasukkan ke dalam catatan untuk menghitung harga pokok penjualan (HPP).
3. Menentukan biaya pemakaian listrik
Saat produksi barang, tentu Anda menggunakan listrik untuk mempermudah pembuatan. Jangan lupa tuliskan biaya pemakaian listrik yang dapat ditentukan dengan menghitung tarif dasar listrik sesuai kapasitas listrik rumah produksi, dikalikan waktu produksi, dikalikan dengan total daya alat di bagi 1.000.
Contohnya, jika rumah produksi memiliki kapasitas listrik 900 VA, maka tarif dasar listriknya kira-kira Rp1.024. Anda membutuhkan kulkas dengan daya 220 Watt yang dipakai selama 24 jam. Maka biaya listrik yang Anda keluarkan adalah:
Daya listrik (watt) x durasi pemakaian listrik (dalam jam) x tarif dasar listrik : 1.000
220 watt x 24 jam x Rp1,024 : 1000 = Rp5.406,72
4. Menentukan biaya pemakaian gas
Biaya pemakaian gas dapat ditentukan dengan cara menghitung biaya yang dikeluarkan dari pemakaian gas selama waktu tertentu. Misalnya, Anda mengenakan gas ukuran 12 kilogram selama 5 jam. Gas 12 kilogram dapat habis kurang lebih 60 jam pemakaian, maka untuk mengetahui biaya per jam hitung harga gas dibagi 60 jam lalu dikalikan dengan durasi pemakaian gas Anda saat produksi. Harga tabung gas 12 kilogram sekitar Rp150 ribu.
Maka Anda akan dibebani biaya pemakaian gas sebesar Rp150.000 : 60 x 5 = Rp12.500.
5. Memasukkan biaya label dan kemasan
Beban kemasan harus dimasukkan untuk menghitung HPP produk.
6. Menentukan upah atau komisi produksi
Upah atau komisi produksi dapat Anda tentukan sendiri per satuan produk yang dihasilkan. Upah diberikan kepada pegawai, dan dibebankan kepada pemilik usaha.
Untuk memperoleh Harga Pokok Produksi, jumlahkan keseluruhan beban dalam satu periode produksi. Selanjutnya, bagi dengan total produk yang dihasilkan.
Misalnya, total keseluruhan beban adalah Rp500.000 dengan produk yang dihasilkan 100 pcs. Maka, harga pokok penjualan adalah Rp500.000 : 100 = Rp500 per satuan produk.
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Alexander Haryanto