tirto.id - Puasa Ramadan hukumnya wajib dikerjakan bagi setiap muslim dan muslimah yang mukallaf, yang telah baligh dan berakal. Kendati demikian, terdapat keringanan yang diberikan kepada beberapa golongan orang untuk tidak menjalankan puasa Ramadan. Mereka bisa meninggalkan puasa, tetapi harus menggantinya dengan qadha, atau fidyah, atau keduanya sekaligus.
Pemberian keringanan ini berdasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184:
"... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu] memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Ibu hamil dan ibu menyusui termauk golongan yang mendapatkan keringanan ini. Keringanan atau rukhsah bagi ibu hamil dan menyusui ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadis berikut:
"Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang yang hamil dan orang yang menyusui,” (H.R. Al-Khamsah).
Sebagaimana dilansir NU Online, untuk kasus ibu hamil dan menyusui, kewajiban mengganti utang puasa Ramadhan dengan qada atau fidyah dibagi menjadi tiga keadaan sebagai berikut:
- Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya jika berpuasa;
- Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya dan bayinya sekaligus jika ia berpuasa;
- Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya saja jika ia berpuasa.
Untuk kelompok pertama dan kedua, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan, lalu menggantinya dengan qada puasa di bulan lain, dengan sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dua kelompok ini harus melakukan qada puasa, tidak diwajibkan membayar fidyah.
Kemudian, untuk kelompok ketiga, ibu hamil dan menyusui yang khawatir atas kesehatan janin atau bayinya saja, diwajibkan melakukan qada puasa di bulan lain sekaligus membayar fidyah.
Kadar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
Sesuai penjelasan di atas, ibu hamil dan menyusui dibolehkan meninggalkan puasa jika ia khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya, meski ia merasa mampu menahan lapar dan haus seharian penuh.
Sebagai gantinya, selain wajib qada puasa di luar Ramadan, ia juga harus membayar fidyah pada bulan Ramadan.
Besaran fidyah yang harus ditunaikan adalah sebanyak 1 mud makanan pokok. Jika dikonversikan ke gram, satu mud adalah sebanyak 675 gram atau 6.75 ons. Jika dibulatkan, besaran fidyah ialah sebanyak 7 ons beras yang merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia.
Pembayaran fidyah, menurut Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah, dapat ditunaikan dengan memberikan makanan pokok setara 1 mud kepada satu orang miskin per hari di bulan Ramadan.
Alternatif lainnya, pembayaran fidyah dilakukan dengan menjamu pakai makanan siap saji kepada beberapa orang miskin sejumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Tata Cara dan Bacaan Niat Qada Puasa Ramadan
Qada puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui dilakukan di luar Ramadan, usai melahirkan dan tidak lagi menyusui, atau saat sudah mampu menjalankannya.
Tata cara pengerjaan qada puasa sama dengan puasa Ramadan, bedanya, ia dikerjakan di luar bulan puasa, serta diniatkan dengan maksud membayar hutang puasa tersebut.
Bacaan niat qada puasa Ramadan Arab-Latin, serta terjemahannya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ."
Artinya: "Aku berniat untuk mengqada puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom