tirto.id - Kelompok lansia dan pekerja publik menjadi sasaran prioritas berikutnya dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap dua yang berlangsung sejak 17 Februari 2021.
Dalam penerapannya, terdapat dua mekanisme pendaftaran untuk masyarakat lansia. Pertama, vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua, vaksinasi massal oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat.
Khusus untuk vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan, orang lanjut usia bisa mendaftarkan diri dengan mengisi formulir online pendaftaran vaksinasi COVID-19.
Dilansir situs web Satgas COVID-19, pelaksanaan vaksinasi untuk lansia dimulai di ibu kota provinsi untuk seluruh provinsi di Indonesia. Vaksinasi untuk lansia diprioritaskan di Jawa-Bali.
Jawa-Bali mendapatkan kurang lebih 70 persen dari proporsi vaksin yang ada saat ini. Sebanyak tujuh juta vaksin sudah siap untuk didistribusikan dan akan segera sampai di 34 provinsi.
Mengapa Jawa-Bali Diprioritaskan?
Satgas COVID-19 menyatakan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan fokus Jawa-Bali terkait banyaknya jumlah Lansia di provinsi-provinsi tersebut dan merupakan daerah dengan penularan COVID-19 yang tinggi.
Jubir Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, semua Lansia akan divaksinasi, tetapi untuk tahap pertama karena vaksinnya terbatas hanya sebagian lansia yang akan divaksinasi.
Karena keterbatasan vaksin itu maka vaksinasi ini akan diutamakan bagi kelompok lansia yang berada di atas 60 tahun yang ada di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan juga ibu kota provinsi di 33 provinsi yang ada.
"Jadi selain untuk seluruh Kotamadya yang ada di DKI Jakarta vaksinasi juga akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi seperti Kota Bandung untuk provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Makassar untuk Sulawesi Selatan dan seterusnya," kata Nadia.
Link Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Lansia
Peserta vaksinasi dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.
Di kedua website itu akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi. Peserta lansia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.
"Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat," kata Nadia.
Berikut daftar tautan atau link pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi lansia yang tersedia di laman Kemenkes dan KPCPEN:
Jawa dan Bali
1. Provinsi DKI Jakarta, di dki.kemkes.go.id
2. Kota Serang, Provinsi Banten, di serang.kemkes.go.id
3. Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, di bandung.kemkes.go.id
4. Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, di semarang.kemkes.go.id
5. Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta, di yogyakarata.kemkes.go.id
6. Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, di surabaya.kemkes.go.id
7. Kota Denpasar, Provinsi Bali, di denpasar.kemkes.go.id
Sumatra
1. Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, di bandaaceh.kemkes.go.id
2. Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, di medan.kemkes.go.id
3. Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, di padang.kemkes.go.id
4. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, di pekanbaru.kemkes.go.id
5. Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, di tanjungpinang.kemkes.go.id
6. Kota Jambi, Provinsi Jambi, di jambi.kemkes.go.id
7. Kota Palembang, Sumatra Selatan, di palembang.kemkes.go.id
8. Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di pangkalpinang.kemkes.go.id
9. Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, di bengkulu.kemkes.go.id
10. Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, di lampung.kemkes.go.id
Nusa Tenggara
1. Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di mataram.kemkes.go.id
2. Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, di kupang.kemkes.go.id
Kalimantan
1. Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, di pontianak.kemkes.go.id
2. Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, di palangkaraya.kemkes.go.id
3. Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, di banjarmasin.kemkes.go.id
4. Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di samarinda.kemkes.go.id
5. Kota Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara, di tanjungselor.kemkes.go.id
Sulawesi
1. Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, di manado.kemkes.go.id
2. Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo di gorontalo.kemkes.go.id
3. Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, di palu.kemkes.go.id
4. Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, di mamuju.kemkes.go.id
5. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di makassar.kemkes.go.id
6. Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, di kendari.kemkes.go.id
Maluku
1. Kota Ambon, Provinsi Maluku, di ambon.kemkes.go.id
2. Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, di ternate.kemkes.go.id
Papua
1. Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, di manokwari.kemkes.go.id
2. Kota Jayapura, Provinsi Papua, di jayapura.kemkes.go.id
Cara Daftar dan Isi Formulir Pendaftaran
Seperti disebutkan di awal, vaksinasi COVID-19 untuk lansia di fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan proses pendaftaran dengan mengisi formulir online. Nantinya pelaksanaan vaksinasi dilakukan baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Berikut cara mendaftar vaksinasi COVID-19 untuk lansia sekaligus isi formulir pendaftaran secara online:
1. Kunjungi link pendaftaran sesuai domisili, misalnya, Jawa Timur maka ke surabaya.kemkes.go.id.
2. Setelah laman itu terbuka, isi data-data yang diminta secara lengkap.
3. Data-data tersebut mulai dari Kab/Kota, Jenis FASKES (tempat vaksinasi), Nama Faskes (tempat vaksinasi), Nomor NIK, Nama, Jenis Kelamin, Umur, Tanggal Lahir, Nomor HP, dan alamat.
4. Jika telah diisi dengan lengkap, klik Kirim.
Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.
Tentang Vaksinasi Massal
Bagaimana dengan vaksinasi massal? Satgas COVID-19 menyatakan, vaksinasi ini akan digelar oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.
Mengenai contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.
Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan. Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.
Lain itu, setiap tempat pelaksanaan vaksinasi harus menyediakan contact person perwakilan dari vocal point yang berasal dari kabupaten/kota ataupun provinsi itu untuk mengantisipasi kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Contact person tersebut harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun pasien.
Satgas COVID-19 mengingatkan, masyarakat tetap harus melaksanakan protokol 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) meskipun telah divaksinasi.
“Karena kemungkinan kita untuk terpapar virus akan tetap ada namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil,” kata Nadia.
Pada Tahap 2, Siapa yang Divaksin Selain Lansia?
Pemerintah telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap dua sejak 17 Februari yang diharapkan dapat tuntas pada Mei 2021. Sasarannya, mencapai 38,5 juta orang, terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.
Dilansir laman Setkab, pekerja publik yang akan terima vaksin COVID-19 terdiri dari pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, dan pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran, dan tempat wisata).
Pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk guru agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online atau virtual karena sejumlah keterbatasan dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.
TNI dan Polri serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningkatkan proses tracing atau penelusuran kontak sehingga kita dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus.
Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja TransJakarta dan MRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.
Editor: Agung DH