Menuju konten utama

Mekanisme Pelayanan Vaksinasi COVID-19 di Puskesmas dan Faskes

Pelayanan vaksinasi COVID-19 baik di puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya maupun pos pelayanan vaksinasi terdiri dari empat tahapan.

Mekanisme Pelayanan Vaksinasi COVID-19 di Puskesmas dan Faskes
Tenaga kesehatan menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/1/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa untuk dapat mencapai kekebalan komunal. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap selama 15 bulan.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tenaga kesehatan merupakan kelompok prioritas penerima vaksin yang berjumlah sebanyak 1,3 juta orang. Di antaranya termasuk penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan petugas tracing kasus COVID-19.

Lain itu, kelompok prioritas penerima vaksin yaitu 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Sejauh ini, pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda untuk keperluan program vaksinasi itu. Dari total tersebut, telah tiba di Indonesia vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai dan 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Dikutip dari laman Satgas COVID-19, alur pelayanan vaksinasi baik di puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya maupun pos pelayanan vaksinasi, telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor Kemenkes, nomor: HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Sasaran penerima vaksin COVID-19 yaitu mereka yang telah melakukan registrasi ulang dan datang tepat waktu sesuai jadwal di lokasi yang telah ditentukan.

Berikut alur pelayanan vaksinasi COVID-19 baik di puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya maupun pos pelayanan vaksinasi:

1. Pendaftaran dan verifikasi data (MEJA 1)

Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi.

2. Skrining (MEJA 2)

Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan, mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana (suhu tubuh dan tekanan darah).

3. Vaksinasi di (MEJA 3)

Petugas memberikan vaksinasi sesuai prinsip penyuntikan aman.

4. Pencatatan dan observasi (MEJA 4)

Petugas mencatat hasil vaksinasi dan memberikan kartu vaksinasi. Penerima vaksinasi untuk menunggu selama 30 menit di ruang observasi.

Kemenkes per 31 Desember 2020 telah mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat kepada kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19. SMS pemberitahuan ini telah terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi dan merupakan bagian dari tahap persiapan program vaksinasi.

"Penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid pada 10 Januari 2021 dikutip dari laman Kemenkes.

Kelompok prioritas penerima vaksin Corona dapat mendaftar vaksinasi COVID-19 melalui chatbot WhatsApp (WA) di nomor 081110500567. Layanan yang disediakan oleh Kemenkes ini bertujuan untuk mempermudah penerima vaksinasi melakukan registrasi ulang di mana pun.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH