tirto.id - Sebagai antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 varian Omicron di wilayah ibukota Jakarta, saat ini pemerintah telah mulai melakukan vaksinasi untuk anak-anak usia 6-11 tahun.
Melalui laman media sosial Instagram resmi milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta, program vaksinasi untuk anak ini telah disosialisasikan.
Di antaranya adalah informasi terkait pendaftaran vaksinasi yang dapat dilakukan melalui laman aplikasi JAKI.
Hanya anak-anak yang telah berulang tahun ke-6 saja yang sudah boleh disuntik vaksin jenis Sinovac.
Setelah vaksin pertama, anak-anak boleh mendapatkan vaksinasi ke-2 setelah interval 28 hari dari waktu pertama kali disuntik.
Adapun Sasaran pemerintah DKI Jakarta untuk vaksin anak 6-11 tahun adalah:
1. WNI siswa yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun tidak, yang bersekolah di sekolah yang ada di wilayah DKI Jakarta (dibuktikan dengan dokumen resmi/kartu pelajar).
2. Anak-anak dengan NIK DKI Jakarta (membawa KK/KIA) atau domisili Jakarta (membawa surat keterangan domisili dari RT).
Lokasi vaksinasi tempat dilaksanakannya pemberian vaksin untuk anak adalah di:
1. Seluruh satuan pendidikan dasar negeri/swasta/madrasah yang ada di DKI Jakarta. Jadwal akan diberikan selanjutnya.
2. Puskesmas atau Rumah Sakit yang ada di wilayah DKI Jakarta
3. Pos vaksin yang ditunjuk dan difasilitasi
Cara Daftar Vaksin COVID-19 Anak Usia 6-11 Tahun di JAKI
Sebelum mendatangi lokasi vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 – 11 tahun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu di aplikasi JAKI. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan saat mendaftar:
1. Akses/buka aplikasi JAKI
2. Klik "Daftar vaksin COVID-19"
3. Isi bagian nomor NIK serta nama lengkap anak
4. Pilih di mana lokasi tempat vaksinasi akan dilakukan serta tanggal dan jadwal
5. Isi data lain yang diminta serta pre-screening
6. JAKI akan mulai melakukan validasi berdasarkan data yang telah Anda isi, dan setelah itu akan muncul status “Siap Divaksinasi” jika anak sudah memenuhi syarat.
Syarat dan Dokumen Vaksin COVID-19 Anak 6-11 Tahun
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh orang tua sebelum berangkat menuju lokasi vaksinasi anak. Berikut ini daftar dokumen tersebut:
1. KK atau KIA yang terdapat NIK serta alamat anak saat ini
2. Nomor ponsel orang tua/wali/pendamping yang akan dicatat oleh petugas, agar dapat dihubungi untuk vaksinasi ke-2
3. Kartu vaksin
Sebelum dilakukan vaksinasi, pastikan anak telah diberi informasi atau diedukasi terlebih dahulu agar ia paham bahwa vaksinasi bermanfaat untuk dirinya. Siapkan kondisi fisik anak agar kuat dan sehat, dengan sarapan atau makan yang cukup dan bergizi.
Jika anak mengidap penyakit komorbid yang membutuhkan asupan obat, maka usahakan agar obat tersebut sudah dikonsumsi sebelum vaksinasi.
Beri informasi kepada petugas tentang penyakit komorbid yang diidap anak, dan petugas dapat memutuskan apakah anak akan diberi vaksinasi atau tidak.
Gejala KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)
Ada beberapa efek samping atau gejala ikutan setelah dilakukan vaksinasi COVID-19, yang mungkin dialami oleh anak. Berikut ini diantaranya:
1. Demam/suhu tubuh diatas 37,8 Celsius
2. Nyeri di bekas suntikan
3. Nyeri sendi/linu
4. Pusing
5. Lemas/lelah
6. Mual/muntah
Orang tua/wali/pendamping dapat memberikan obat penurun panas jika terjadi gejala seperti demam dan menggigil.
Konsultasi kepada petugas puskesmas atau rumah sakit tentang gejala KIPI dan apa yang harus dilakukan jika anak mengalaminya.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yandri Daniel Damaledo