Menuju konten utama

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2022 Via Web, App dan Offline

Cara daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2022 melalui website, aplikasi MyPertamina dan lokasi pendaftaran offline.

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina 2022 Via Web, App dan Offline
Petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/wsj.

tirto.id - Pendaftaran BBM Subsidi Tepat MyPertamina telah dibuka sejak 1 Juli 2022 untuk beberapa wilayah tertentu melalui portal subsiditepat.mypertamina.id.

Sampai 23 Juli 2022, jumlah kendaraan yang telah mendaftar MyPertamina mencapai lebih dari 220 ribu unit. Saat ini pemerintah memperluas wilayah pendaftaran hingga 50 kota dan kabupaten.

BBM Subsidi adalah subsisi yang diberikan oleh pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota.

Harga BBM Subsidi ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Untuk mendaftar BBM Subsidi dibuka secara online dan offline. Pendaftaran online bisa menggunakan ponsel subsiditepat.mypertamina.id atau melalui menu Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.

Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya;
  • Buka website subsiditepat.mypertamina.id;
  • Centang informasi memahami persyaratan;
  • Klik daftar sekarang;
  • Ikuti instruksi dalam website tersebut;
  • Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala;
  • Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Status pendaftaran dapat dimonitor melalui halaman web yang sama. Bagi yang sudah terkonfirmasi (atau berhak menjadi konsumen yang menerima BBM subsidi) dapat mencetak (print) kode QR tersebut dengan melakukan login pada website subsiditepat.mypertamina.id, atau dapat mengunduh kode QR di aplikasi MyPertamina.

Bagi Anda yang kesulitan atau tak bisa mendaftar secara online, Anda bisa mendatangi beberapa SPBU untuk mendaftar secara offline. Panduan lengkap pendaftaran BBM Subsidi 2022 di link ini:

Link Panduan Pendaftaran MyPertamina 2022

Lokasi Pendaftaran MyPertamina di Bekasi

Sebanyak 25 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melayani pendaftaran program subsidi tepat sasaran untuk pembelian BBM jenis pertalite dan solar.

Pendaftaran dibuka setiap hari sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Berikut daftar SPBU tersebut:

  1. SPBU 3117503 di Jalan Cilemahabang
  2. SPBU 3117504 Jalan Industri
  3. SPBU 3117505 Jalan Raya Cikarang-Cibarusah
  4. SPBU 3117506 Satria Mekar
  5. SPBU 3317801 Teuku Umar
  6. SPBU 3417205 Harapan Indah Boulevard
  7. SPBU 3417306 Setu
  8. SPBU 3417310 Jalan Alternatif Setu
  9. SPBU 3417506 Tambun
  10. SPBU 3417513 Jalan Teuku Umar
  11. SPBU 3417514 Kawasan MM 2100
  12. SPBU 3417516 Inspeksi Kalimalang
  13. SPBU 3417517 Setu-Cibitung
  14. SPBU 3417520 Jalan Industri Pasir Gombong
  15. SPBU 3417523 Cibitung
  16. SPBU 3417524 Cikarang
  17. SPBU 3417528 Tol Japek KM 19
  18. SPBU 3417531 KM 39
  19. SPBU 3417534 Wanasari
  20. SPBU 3417536 Fatahillah
  21. SPBU 3417539 Mangunjaya
  22. SPBU 3417541 Kalimalang
  23. SPBU 3417544 Imam Bonjol
  24. SPBU 3417545 Pondok Timur Indah
  25. SPBU 3417548 Bosih Raya

Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

1. Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi;
  • Kendaraan umum plat kuning;
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6);
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran.

2. Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

3. Usaha Perikanan

  • Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

4. Layanan Umum/ Pemerintah

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.

5. Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

6. Usaha Mikro

Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI TEPAT MYPERTAMINA 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya