Menuju konten utama

Cara Daftar Fasilitasi Bidang Kebudayaan FBK 2022 Kemdikbud

Cara daftar Fasilitas Bantuan Kebudayaan dari Kemdikbud yang dibuka sejak 14 Februari 2022.

Cara Daftar Fasilitasi Bidang Kebudayaan FBK 2022 Kemdikbud
Ilustrasi Bansos. foto/IStockphoto

tirto.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Fasilitasi Bantuan Kebudayaam (FBK). Pendaftaran FBK dibuka berlangsung pada 14 Februari 2022-14 Maret 2022.

Dikutip dari laman resminya, FBK adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga atau organisasi kemayarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka melakulkasn dokumentasi karya atau pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik untuk pemajuan kebudayaan.

Tema yang diangkat FBK tahun 2022 adaah “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan”. FBK terdiri dari dua kategori, yakni dokumentasi karya/ pengethauan maestro dan pendayagunaan ruang publik.

Dokumentasi karya atau pengetahuan maestro terwujud dalam kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan dari seorang maestro. Sementara itu, pendayagunaan ruang publik adalah upaya pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.

Jumlah biaya yang akan diberikan dalam FBK adalah masing-masing Rp 500 juta baik untuk kategori karya atau pengetahuan maestro maupun pendayagunaan ruang publik. Pengusul FBK adalah komunitas dan lembaga atau ormas.

Cara Daftar FBK dan Link Juknis

Pendaftaran FBK hanya dilkukan melalui laman fbk.id. Seluruh proses pendaftaran hanya berlangsung selama masa pendaftaran, yakni 14 Februari—14 Maret 2022. Dilansir dari laman FBK, berikut ini adalah cara daftar FBK:

1. membuat akun di laman fbk.id;

2. mengisi form pada pengajuan yang tersedia di laman fbk.id;

3. melengkapi berkas dengan menunggah RAB, linimasa pekerjaan dan profil ke form pengajuan

4. klik kirim jika form sudah selesai diisi dan sudah mengunggah berkas.

Adapun juknis FBK dapat diakses melalui link ini. Tahap pelaksanaan FBK terbagi menjadi tiga tahap, yakni tahap persiapan, tahap seleksi, dan tahap pelaksanaan penerimaan bantuan.

Prioritas Penerima Bantuan

Dilansir dari Juknis FBK, penyelenggara FBK menentukan adanya prioritas penerima bantuan. Prioritas penerima bantuan, antara lain:

1. Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T;

2. Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020;

3. Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas;

4. Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan;

5. Komunitas Budaya dan Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia;

6. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

7. Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan yang secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora