Menuju konten utama
Banpres Usaha Mikro Rp2,4 Juta

Cara Daftar Bantuan UMKM di Jakarta, Jadwal Sampai 25 November 2020

Pendaftaran calon penerima bantuan UKM senilai Rp2,4 juta di DKI Jakarta kembali dibuka sampai 25 November 2020.

Cara Daftar Bantuan UMKM di Jakarta, Jadwal Sampai 25 November 2020
Warga mendaftarkan diri menjadi calon penerima bantuan tunai usaha mikro di gedung serbaguna Bagawanta, Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

tirto.id - Pendaftaran untuk menjadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), yakni bantuan bagi para pelaku UMKM senilai Rp2,4 juta, di DKI Jakarta diperpanjang hingga 25 November 2020.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUMKM) DKI Jakarta mengumumkan hal ini pada 13 Oktober 2020, melalui akun media sosial resminya.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) dikabarkan telah merilis Surat Edaran Nomor 491/SM/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020. Surat tersebut memberitahukan perpanjangan waktu pendataan penerima BPUM (BLT UMKM senilai Rp2,4 juta), hingga akhir November 2020.

Sebelum surat itu keluar, pendaftaran penerima bantuan UMKM tahap 1 telah ditutup pada pertengahan September lalu. Namun, mengutip laporan Antara, pemerintah kemudian memutuskan untuk menambah jumlah penerima bantuan langsung tunai Rp2,4 juta tersebut, dari sebanyak 9,1 juta menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

Berdasarkan data Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro kepada 9,1 juta pelaku UMKM telah 100 persen dilaksanakan. Karena ada penambahan jumlah penerima bantuan UMKM menjadi 12 juta orang, anggaran untuk hibah tersebut dinaikkan dari Rp22,01 triliun menjadi Rp28,8 triliun.

Dengan demikian, pembukaan pendaftaran calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro yang dijadwalkan sampai dengan akhir November 2020, dilakukan untuk menjaring sekitar 2,9 juta penerima.

Syarat & Cara Mendaftar BLTUMKM Rp2,4 Juta di Jakarta

Kemenkop UKM sudah mengatur bahwa pendaftaran penerima Banpres Produktif Usaha Mikro senilai Rp2,4 juta bisa dilakukan melalui sejumlah instansi. Mekanismenya adalah pelaku UMKM mendaftar di instansi daerah atau pusat. Lantas, instansi tersebut mengusulkan nama calon penerima bantuan kepada Kemenkop UKM.

Instansi atau lembaga yang bisa mengusulkan nama calon penerima bantuan tersebut ialah: dinas-dinas di daerah yang membidangi Koperasi dan UKM; Kementerian/Lembaga; Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum; Bank atau perusahaan pebiayaan yang terdaftar di OJK.

Khusus bagi pelaku usaha UMKM di ibu kota, pendaftaran menjadi calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro dapat dilakukan melalui Dinas PPKUMKM DKI Jakarta. Pada awal September lalu, Dinas PPKUMKM DKI membuka proses pendaftaran penerima pendaftaran secara online. Namun, untuk pendaftaran penerima bantuan UMKM pada periode Oktober-November 2020, baru mekanisme manual atau offline yang diberitahukan ke publik.

Akun media sosial resmi Dinas PPKUMKM DKI Jakarta mengumumkan bahwa pelaku UMKM asal ibu kota bisa mendaftar untuk menjadi penerima bantuan Rp2,4 juta ini di kantor-kantor kecamatan terdekat.

"Silakan mendatangi kantor Kecamatan terdekat untuk bertemu Kepala Satuan Pelaksana PPKUMKM," demikian info yang diumumkan Dinas PPKUMKM DKI.

Pendaftaran di kantor-kantor kecamatan DKI Jakarta, yakni melalui Kepala Satuan Pelaksana PPKUMKM, itu sudah bisa dilakukan sejak 13 Oktober sampai 25 November 2020.

Sementara syarat untuk menerima Banpres Produktif Usaha Mikro, sesuai dengan informasi dari Dinas PPKUMKM DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Memiliki KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif

3. Memiliki usaha yang beralamat di DKI Jakarta

4. Tidak sedang menerima KUR

5. Tidak sedang menerima kredit/pinjaman perbankan lainnya

6. Bukan orang yang berstatus PNS atau Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH