tirto.id - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada guru maupun tenaga kependidikan non-PNS atau honorer. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.
"Kabar gembira bagi para pendidik maupun tenaga kependidikan non-PNS khususnya honorer," ujar Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Nadiem menjelaskan bantuan subsidi upah tersebut terealisasi berkat bantuan Komisi X DPR, perjuangan Kemendikbud dan dukungan dari Kemenkeu. Bantuan subsidi upah tersebut diberikan sebanyak satu kali yakni sebesar Rp1,8 juta.
Pada saat pandemi COVID-19, baik guru maupun tenaga kependidikan non-PNS tidak hanya mengalami krisis kesehatan tetapi juga krisis ekonomi. Padahal mereka merupakan ujung tombak pendidikan namun di sisi lain juga rentan mengalami krisis pada situasi sulit.
"Mereka patut dan harus dibantu oleh pemerintah pusat. Kami mengucapkan apresiasi terhadap dukungan Komisi X DPR dan juga Kemenkeu," kata Nadiem yang dibalas dengan tepukan tangan peserta sidang.
Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta
Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non-PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
"Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi," jelas Nadiem.
Nadiem menambahkan bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Total anggaran yang kita keluarkan sekitar Rp3,6 triliun," ujar dia.
Syarat penerima BLT guru honorer ini mirip dengan BLT untuk prakerja atau yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakejeraan.
1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
2. Tidak menerima subsidi atau BLT dari Kementerian Ketenegakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta
Untuk memastikan jadi penerima BLT, guru honorer atau non-PNS bisa mengeceknya melalui situs web https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan pilih login.
Laman tersebut berisi informasi validasi data guru. Fungsi situs web hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikan dilakukan lewat aplikasi dapodik masing-masing sekolah.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi:
- Pastikan menggunakan email yang aktif.
- Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain.
- Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.
Setelah login melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan muncul tampilan berisi pembayaran insentif guru non-PNS atau guru honorer.
Guru dan tenaga pendidik akan mendapat informasi di mana rekening mereka dan apa persyaratan yang belum dipenuhi.
Untuk yang perguruan tinggi, tenaga pendidik bisa cek informasi BLT di di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank.
Penerima dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.
Editor: Agung DH