Menuju konten utama

Calon Jemaah Umrah RI Wajib Karantina 14 Hari, Kemenag Lobi Saudi

Calon jemaah yang menerima vaksin buatan Cina diwajibkan mendapat suntikan ketiga atau booster dari merek lain.

Calon Jemaah Umrah RI Wajib Karantina 14 Hari, Kemenag Lobi Saudi
Sejumlah warga yang pulang menyelesaikan ibadah umrah di Arab Saudi tiba dari Melaka, Malaysia, di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Rabu (4/3/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/ama.

tirto.id - Arab Saudi kembali menerima jemaah umrah dari luar negeranya mulai 10 Agustus 2021. Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi berdasarkan surat edaran yang diterima Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi mengatakan syarat yang mesti dipenuhi yakni terkait vaksin dan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi lewat keterangan tertulis, Senin (26/7/2021) malam.

KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait kewajiban karantina 14 hari di negara ketiga bagi jemaah Indonesia.

"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," tambahnya.

Selain itu, calon jemaah yang menerima vaksin buatan Cina seperti Sinovac, harus mendapat booster alias suntikan ketiga dari merek Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Sedangkan bagi calon jemaah yang telah menerima vaksin COVID-19 selain buatan Cina tak perlu mendapatkan booster.

"Kami berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," tuturnya.

Khoirizi menambahkan bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).

Oleh karena itu, Kemenag akan membahas bersama asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. "Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," kata Khoirizi.

Baca juga artikel terkait IBADAH UMRAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan