Menuju konten utama

Cabai, Beras & Minyak Goreng Berpotensi Picu Inflasi di Agustus

Harga cabai rawit nasional mencapai Rp69.404 per kilogram, naik 17,85 persen dari bulan sebelumnya.

Cabai, Beras & Minyak Goreng Berpotensi Picu Inflasi di Agustus
Pedagang melepas tangkai cabai rawit untuk dijual di Pasar Induk Manonda, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada pekan kedua Agustus rata-rata harga cabai rawit nasional telah mencapai Rp69.404 per kilogram, naik 17,85 persen dari bulan sebelumnya. Kenaikan ini terjadi di 258 kabupaten/kota, naik dari bulan Juli yang hanya terjadi di 243 kabupaten/kota.

"Bapak/Ibu juga bisa mencermati di masing-masing kabupaten/kotanya di mana cabai rawit ini masih berpotensi menyumbang inflasi di bulan Agustus," kata Direktur Direktorat Statistik Harga BPS, Windhiarso Ponco dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, dikutip Tirto dari akun Youtube Kementerian Dalam Negeri, Senin (12/8/2024).

Selain cabai rawit, harga beras pada minggu kedua Agustus juga tercatat naik sebesar 0,13 persen menjadi Rp15.151 per kilogram di banding Juli 2024. Kenaikan terjadi di 113 kabupaten/kota.

Pada saat yang sama, minyak goreng mengalami kenaikan harga lebih tinggi daripada harga beras. Pada minggu kedua Agustus, harga minyak rata-rata nasional tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,27 persen menjadi Rp18.210 per liter, dengan kenaikan terjadi di 146 kabupaten/kota.

"Ini untuk seluruh jenis komoditas yang dipantau, baik minyak goreng curah maupun kemasan," imbuh Windhiarso.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas, Nyoto Suwignyo menjelaskan, pihaknya pun juga melihat ketiga komoditas tersebut telah melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, naiknya harga ketiga komoditas tersebut sudah harus diintervensi agar tidak semakin melonjak.

"Di antaranya beras premium zona 3 (kenaikan) di 12,75 persen, lebih tinggi dari HET. Kemudian ada beras medium zona 3 (kenaikan) 15,02 persen dan cabai rawit merah (kenaikan) 23,88 persen, lebih tinggi dari HAP," rinci Nyoto.

Sebaliknya, harga bawang merah di tingkat petani anjlok 40,36 persen menjadi Rp14.900 pee kilogram per 10 Agustus 2024. Angka ini cukup jauh dari HAP yang ditetapkan pemerintah senilai Rp18.000-Rp20.000 per kilogram.

Hal yang sama juga terjadi pada harga bawang merah di tingkat konsumen yang per 10 Agustus 2024 tercatat hanya sebesar Rp27.385 per kilogram. Adapun HAP diatur pemerintah senilai Rp36.500-Rp41,500 per kilogram.

"Hal ini dikarenakan masa panen raya sebagian di daerah mencapai puncaknya pada bulan Juli 2024 lalu," beber Nyoto.

Sementara dari neraca produksi, tercatat total produksi bawang merah tahun ini mencapai 771,3 ribu ton, turun 40 ribu ton dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Sejalan dengan turunnya produksi tahun ini, konsumsi masyarakat terhadap bawang merah juga mengalami penurunan menjadi 691,1 ribu ton.

"Terkait konsumsi dari total konsumsi dari Januari sampai Juli 2024, sebesar 691,1 ribu ton. Artinya konsumsi juga terjadi penurunan lebih rendah 1.380 ton dibandingkan 2023. Ada sekitar 80 ton bawang merah yang posisinya memang mengambang. Inilah yang menyebabkan harga cenderung menurun," ujar dia.

Baca juga artikel terkait INFLASI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang