tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait tidak naiknya upah minimum 2021. Ia juga mendesak agar para gubernur untuk menaikkan upah minimum para buruh.
"Kami meminta kepada gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).
Iqbal menilai keputusan menaker dibuat tanpa kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Oleh sebab itu, ia mendesak agar ada kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen, namun angka tersebut dapat dinegosiasikan ulang dengan secepatnya oleh pemerintah daerah dan DPN.
Ia meminta pemerintah jangan memukul rata kondisi pabrik saat ini tidak mampu membayar kenaikan upah, kata Iqbal, sebab tidak semua pabrik menghentikan produksi selamat pandemi.
Menurut Iqbal, jika pemerintah keukeuh tidak akan menaikkan upah minimum, butuh akan mengadakan aksi besar-besaran. Mereka akan aksi di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada 2 November 2020.
Aksi ini sebagai perwujudan menolak upah minimum 2021 tidak naik dan menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan pemerintah awal Oktober lalu.
Menurut dia, aksi akan dilakukan serentak di 200 kabupaten/kota dan 24 provinsi di seluruh Indonesia.
Aksi serupa juga akan dilakukan pada 9 November di DPR RI untuk mendesak dilakukan legislative Review terhadap UU Cipta Kerja. Selanjutnya pada 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, meminta menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat.
"Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok kerja nasional," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran yang bunyinya memupus harapan para buruh Indonesia: upah tahun depan tidak naik.
Surat edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut diteken pada 26 Oktober, ditujukan kepada seluruh gubernur. Gubernurlah yang bakal mengeluarkan surat keputusan berdasarkan itu.
Ida menyebut kebijakannya sebagai “jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” dikutip dari Antara.
Maksudnya jalan tengah adalah menaikkan atau menurunkan upah minimum. Sementara kajian Dewan Pengupahan Nasional merekomendasikan upah turun atau minimal stagnan, elemen buruh mau gaji minimum tetap naik.
Politikus PKB ini beralasan upah minimum 2021 tak naik karena pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang tahun diprediksi 0,6 persen sampai minus 1,7 persen dan inflasi minus 2,5 persen--tiga bulan berurutan terjadi deflasi. Formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz