tirto.id - Malaysia pada Sabtu (4/3/2017) melayangkan ultimatum kepada Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol untuk meninggalkan negeri itu dalam tenggat waktu 48 jam.
Malaysia menilai Kang Chol sebagai persona non grata, sebagai diplomat yang tidak disenangi di sebuah negara.
Pengusiran ini merupakan buntut dari pembunuhan Kim Jong nam, tiga pekan lalu. Saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu tewas di bandara Kuala Lumpur oleh gas saraf beracun.
Bulan lalu, Kang Chol menyatakan negaranya tidak mempercayai cara Malaysia menangani penyelidikan pembunuhan Kim. Berkaitan dengan perkara ini, Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Haji Aman menyatakan Malaysia menuntut duta besar Korea Utara itu untuk meminta maaf, tetapi sang duta besar malah tidak memberikannya.
"Malaysia akan bereaksi keras atas penghinaan apapun atau upaya apapun yang merusak reputasi Malaysia," tegas Anifah seperti dikutip Antara dari Reuters.
Selain itu, atas nama Korea Utara, Kang Chol menuduh Malaysia berkomplot dengan kekuatan luar yang menurut kalangan adalah Korea Selatan.
Sebaliknya, sedari awal pembunuhan itu diselidiki, Korea Selatan langsung menuduh bahwa pembunuh Kim dimanfaatkan oleh agen rahasia Korea Utara.
Hingga kini kasus pembunuhan itu belum terungkap sepenuhnya. Dua tersangka, perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah dan satu perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, telah menjalani sidang perdana di pengadilan Malaysia. Mereka didakwa membunuh Kim Jong-nam.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH