Menuju konten utama

Buni Yani Akan Diperiksa Lagi Sebagai Terlapor

Polda Metro Jaya merencanakan akan memeriksa kembali Buni Yani sebagai terlapor kasus dugaan pengugngah video Ahok di Kepulauan Seribu. Video yang diunggah Buni tersebut diduga telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Buni Yani Akan Diperiksa Lagi Sebagai Terlapor
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan usai memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani di periksa Bareskrim Polri selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Buni Yani sebagai saksi terlapor terkait dugaan mengunggah rekaman video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui media sosial akan diperiksa lagi penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami panggil yang bersangkutan sebagai terlapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Jakarta, seperti dikabarkan Antara, Rabu (23/11/2016).

Fadil menuturkan penyidik telah memeriksa beberapa saksi termasuk empat saksi ahli untuk menelusuri dugaaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Buni Yani.

Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Buni terancam dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sebaliknya, Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baiknya terkait postingan rekaman video Ahok saat berbicara di Kepulauan Seribu yang mengutip Surat Al Maidah dan diduga telah menistakan agama Islam.

Usai diperiksa sebagai terlapor pada Kamis (10/11), Buni Yani mengaku dirinya tidak mengotakatik lagi video Ahok yang diunggah ulang olehnya itu.

"Jadi, video yang saya dapatkan dari Media NKRI yang mengunggah video itu pada 5 Oktober, saya unggah ulang pada 6 Oktober tanpa ada perubahan apa pun," katanya.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, juga menyebutkan pada pemeriksaan itu kliennya dicecar 28 pertanyaan oleh polisi. "Pertanyaan poinnya ada 8 tetapi beranak a, b, c, dan lain sebagainya. Seputar soal upload video," katanya.

Aldwin juga mengatakan kliennya tidak pernah memenggal kata "pakai" pada video itu.

"Di luar itu, banyak akun lain selain dari Pak Buni yang mengunggah dengan durasi yang sama 31 detik juga dengan "caption" yang disampaikan. Jadi, masing-masing akun yang mengunggah diberikan "caption" juga dan sebelum tanggal 6 Oktober saat Pak Buni mengunggah sudah banyak yang mengkritisi itu," kata Aldwin.

Aldwin menyampaikan Buni tidak melakukan editing apapun pada video itu.

"Pak Buni tidak mengeditnya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH