Menuju konten utama

Bukti Baru Swastanisasi Air Seperti Hasil Audit Diserahkan ke KPK

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan 25 bukti baru terkait swastanisasi air.

Bukti Baru Swastanisasi Air Seperti Hasil Audit Diserahkan ke KPK
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan 25 bukti baru terkait swastanisasi air.

"Ada 25 bukti baru. Sebenarnya, semuanya berkaitan dengan wujud kerugian negara yang sudah dialami selama 22 tahun ke belakang," ungkap Jeanny Silvia dari KMMSAJ saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/7/2019).

Jeanny menyampaikan bahwa bukti-bukti tersebut antara lain berupa poin-poin dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dengan swasta, yakni Aetra dan Palyja, yang merugikan negara. Selain itu, ada sejumlah hasil audit dari lembaga audit negara yang kredibel.

"Tapi paling penting dan paling mendasar kerugian negara selama 22 tahun ke belakang," kata Jeanny.

Salah satu hal yang juga dinilai Jeanny bermasalah adalah renegosiasi yang sedang dilakukan antara Pemprov DKI melalui PAM Jaya dengan swasta. Bentuk negosiasi tersebut dituangkan dalam Head of Agreement (HoA).

"Kalau kita HoA-nya sendiri, sebenarnya ini hampir sama dengan perjanjian kerja sama yang sebelumnya ada, cuma bedanya adalah ada pembagian peran antara swasta dan negara," ungkap Jeanny.

Jeanny menyayangkan poin-poin tersebut karena dinilai berbeda dari janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memutus swastanisasi air di Jakarta. Ketua LBH Jakarta Arif Maulana pun mempertanyakan poin-poin dalam HoA tersebut.

"Kami mengingatkan, KPK juga mengingatkan kepada DKI Jakarta, untuk konstitusi sudah jelas pasal 33 [UUD], air harus dikelola oleh negara, dan putusan MK 2015 juga sudah jelas bahwa air dari hulu dan hilir harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat bukan untuk keuntungan swasta," tegas Arif.

"Kami menyampaikan tuntutan harapan agar KPK betul-betul [melakukan] pengawasan proses swastanisasi air Jakarta yang memang sudah mengakibatkan kerugian negara dan hak atas air warga dan potensi kerugian negara jika swastanisasi air ini terus berlanjut," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri