tirto.id - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk, Maryono mengklaim perseroan menyelamatkan dana nasabah senilai Rp140 miliar dari aksi pembobolan lewat penawaran bilyet deposito palsu.
Maryono menyatakan hal ini saat menghadiri rapat di Komisi XI DPR RI Jakarta pada Kamis (30/3/2017) seperti dilansir Antara.
Menurut Maryono, BTN juga sudah memecat oknum karyawan berstatus Kepala Kantor Kas yang menjadi salah satu pelaku di kasus bilyet deposito palsu tersebut.
"Selain itu, pegawai-pegawai yang terkait tidak langsung juga terkena sanksi, ada sanksi yang berat dan ada yang sedang," ujar dia.
Maryono mengatakan total kerugian nasabah akibat penawaran bilyet deposito palsu itu sebesar Rp256 miliar. Tawaran deposito palsu itu dilakukan di dua Kantor Kas.
Di kasus ini, berdasar penjelasan Maryono, oknum Kepala Kantor Kas BTN bekerjasama dengan sindikat kejahatan perbankan di luar bank plat merah ini untuk menawarkan bilyet deposito palsu kepada para nasabah. Oknum dan pelaku tersebut juga mengatasnamakan BTN secara ilegal.
"Mereka menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas penawaran BTN. Sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data nasabah," kata Maryono.
Maryono menjelaskan BTN sudah melaporkan kasus bilyet deposito palsu tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. Saat ini, penyidikan oleh Kepolisian sudah rampung dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi permintaan Komisi XI agar BTN untuk memperkuat sistem anti-fraud atau anti-penyalahgunaan keuangan di internal bank itu, Maryono menegaskan perseroan sudah memiliki program terkait hal ini.
"Kami sudah punya program anti-fraud, kami punya program lawyer customer, kami juga punya program lawyer employee. Ini usulan yang bagus dan melengkapi," kata Maryono.
Sebaliknya, pada Rabu kemarin, saat menggelar rapat dengan Komisi XI DPR, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai BTN melakukan tiga pelanggaran aturan di kasus bilyet deposito palsu tersebut. Ketiga aturan itu soal kewajiban pembukaan rekening nasabah secara tatap muka, keharusan menerapkan pengendalian internal dan adanya indikasi terjadi konspirasi antara pegawai BTN dengan mediator pemilik dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menyatakan BTN melanggar ketentuan internalnya sendiri dengan memberikan wewenang kepada kantor kas untuk pembukaan rekening. Makanya, OJK lalu membatasi kewenangan kantor kas BTN di pembukaan rekening.
"Maka itu, memang kami suspend (hentikan)," ujar Nelson.
BTN telah mengumumkan peniadaan kegiatan pembukaan rekening di kantor kas perusahaan perbankan ini berlaku paling lama tiga bulan sesuai arahan OJK. Di pengumumannya itu, emiten bersandi BBTN itu mengklaim bisnisnya tidak terganggu oleh kasus bilyet deposito palsu.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tetap tumbuh sesuai target per Februari 2017, yakni 22,07 persen secara tahunan menjadi Rp156,5 triliun. DPK kantor kas Bank BTN juga menyumbang 10 persen terhadap penghimpunan DPK BTN.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom