Menuju konten utama

BPOM Rekomendasikan Mi Samyang hingga Ottogi Ditarik

Keempat produk mi instan asal Korea yang mengandung babi, yaitu: Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen).

BPOM Rekomendasikan Mi Samyang hingga Ottogi Ditarik
Ilustrasi mi goreng [foto/Shutterstock]

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta agar mi instan asal Korea ditarik dari peredaran karena positif mengandung babi. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, terdapat empat produk yang menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi.

Keempat produk mi instan asal Korea itu, yaitu: Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen). Keempat mi instan tersebut diimpor oleh PT. Koin Bumi.

Seperti diketahui, BPOM menerbitkan izin edar produk makanan setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi, serta label. Karena itu, BPOM meminta agar semua produk mi asal Korea tersebut ditarik. Sebab, masyarakat harus mendapatkan perlindungan untuk membeli makanan.

Pada siaran persnya, Minggu (18/6/2017) disebutkan, dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “Mengandung Babi”. Selain itu, mencantumkan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran, termasuk produk yang mengandung babi atau diduga mengandung babi dengan cara: (1) penempatan termasuk display di sarana ritel, yaitu produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non babi dengan diberikan keterangan “mengandung Babi”, dan (2) pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi.

“Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi,” demikian keterangan resmi yang terpacak di laman BPOM.

Berdasarkan pengecekan label diketahui bahwa produk yang mengandung babi itu tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi”. Importir juga tidak menginformasikan kepada BPOM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi.

“Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran.”

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi.”

Selain itu, BPOM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurut BPOM, masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu "Cek KLIK". Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android “CekBPOM”.

Baca juga artikel terkait SAMYANG atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz