Menuju konten utama

BPN Nilai Putusan Bawaslu RI Soal Penolakan Laporan TSM Tidak Adil

BPN menyesalkan keputusan Bawaslu RI yang menolak Laporan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dinilai tidaklah adil.

BPN Nilai Putusan Bawaslu RI Soal Penolakan Laporan TSM Tidak Adil
Data perhitungan Pemilu 2019 BPN diperlihatkan saat pertemuan terbuka BPN untuk Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (14/5/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyesalkan keputusan Bawaslu RI dalam melakukan penolakan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh BPN Prabowo-Sandiaga beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa.

Dian Fatwa mengatakan, dalam laporannya ia menemukan beberapa pelanggaran pasal 286 ayat (1) UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana Paslon dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

"Ini putusan aneh, bukti yang kami sertakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2019, tentang kenaikan gaji ASN. Link berita hanya menguatkan bahwa memang terbukti pemerintah telah memberikan kenaikan gaji kepada seluruh ASN. Kenapa yang dijadikan alasan link berita, bukan saksi yang kami siapkan dan Peraturan Pemerintah," kata Dian lewat rilisnya yang diterima wartawan Tirto, Senin (20/5/2019) siang.

Dian menganggap keputusan Bawaslu RI yang menolak pelaporan itu tidak adil karena saksi-saksi yang telah disiapkan belum diberi kesempatan untuk menyatakan adanya pelanggaran TSM.

Padahal PP 15/2019, kata Dian, tidak ubahnya seperti caleg memberikan serangan fajar untuk memengaruhi pemilih.

"Hanya bedanya ini dilegalkan, sementara caleg tidak punya otoritas legal seperti yang dipunyai oleh inkumben Paslon sebagai Presiden. Semestinya Bawaslu RI juga menilai link berita yang menyatakan Lembaga survei Charta Politika mengonfirmasi bahwa janji menaikkan gaji PNS memberikan dampak electoral positive terhadap Paslon Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin," katanya.

"Ini kan sama saja money politic. Apa bedanya dengan caleg yang ngasih uang, ngasih sembako atau janji akan pergi Umroh. Seorang caleg masuk penjara karena memberikan undian ibadah Umroh. Ini ada paslon kebetuan Presiden, memberikan kenaikan gaji, PP diterbitkan tanggal 13 Maret, pada saat kampanye, malah laporannya ditolak. Saya gagal paham," lanjutnya.

Selain PP 15/2019, Dian juga mengaku menyertakan Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2019 tentang kenaikan gaji seluruh perangkat desa yang ditandatangani tanggal 28 Februari 2019 serta nama-nama sejumlah saksi ASN.

Menurut Dian, mestinya Bawaslu RI memeriksa terlebih dahulu saksi serta bukti dan tidak langsung menolak laporannya.

"Apa yang dilakukannya adalah jalan yang paling konstitusional melihat adanya pelanggaran TSM. Pada akhirnya rakyat akan menilai bagaimana penyelenggara Pemilu 2019 tidak memiliki kredibilitas untuk menyelesaikan laporan-laporan kecurangan," kata dia.

Bawaslu RI menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif mengenai pelibatan aparatur sipil negara oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf, tidak dapat diterima.

"Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Laporan BPN yang teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 itu mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.

Bawaslu menjelaskan tidak dapat menerima laporan itu karena bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno