tirto.id -
"Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Laporan BPN yang teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 itu mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
Bawaslu menjelaskan tidak dapat menerima laporan itu karena bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat.
Bukti yang disampaikan BPN dalam laporan tersebut hanya berupa hasil cetak atau "print out" berita media "online" atau daring (dalam jaringan).
Menurut Bawaslu, bukti itu belum memenuhi kriteria sistematis.
Dengan demikian, Abhan menyatakan tindak lanjut Bawaslu atas laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 telah selesai.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno