Menuju konten utama

Bawaslu: Laporan BPN Prabowo-Sandi Tidak Dapat Diterima

Bawaslu RI menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif, tidak dapat diterima.

Bawaslu: Laporan BPN Prabowo-Sandi Tidak Dapat Diterima
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (18/5/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id -

Bawaslu RI menyatakan laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan terjadinya kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif mengenai pelibatan aparatur sipil negara oleh pasangan Jokowi-Ma'ruf, tidak dapat diterima.

"Menetapkan, menyatakan, laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Laporan BPN yang teregister nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 itu mengenai dugaan pelibatan ASN dalam pemenangan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.

Bawaslu menjelaskan tidak dapat menerima laporan itu karena bukti yang disertakan dalam laporan tidak cukup kuat.

Bukti yang disampaikan BPN dalam laporan tersebut hanya berupa hasil cetak atau "print out" berita media "online" atau daring (dalam jaringan).

Menurut Bawaslu, bukti itu belum memenuhi kriteria sistematis.

Dengan demikian, Abhan menyatakan tindak lanjut Bawaslu atas laporan 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 telah selesai.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno