tirto.id -
"Hampir semua [provinsi] enggak mau tandatangan," ujar Ferry di sela-sela rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Menurut Ferry, sejauh ini saksi BPN yang tak mau menandatangani hasil rekapitulasi yakni di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta di Jawa Timur.
Menurut Ferry keengganan para saksi menandatangani hasil rekapitulasi bukanlah bagian dari strategi kubu Prabowo-Sandiaga untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ini ke Mahmakah Konstitusi (MK).
Ferry berkilah pihaknya hingga saat ini tak memikirkan langkah ke depan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
Tak maunya para saksi Prabowo-Sandiaga menandatangani hasil rekapitulasi, kata Ferry lantaran melihat banyaknya kejanggalan dalam Pilpres 2019 ini yang digelar serentak dengan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Selain itu, keberatan para saksi atas kejanggalan-kejanggalan yang terjadi kerap diabaikan oleh KPU di tingkat daerah.
"Kita enggak ada pikiran ke MK. Bagi kita bentuk keberatan kita diabaikan. Ini persoalan yang lebih mendasar daripada [gugat ke] MK," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan tak ada masalah yang akan dihadapi bila terdapat saksi dari peserta pemilu yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
"Enggak ada masalah, siapapun boleh kalau emang enggak mau tandatangan, tapi kemudian tidak menghambat proses rekapitulasi di setiap level," tutur Ilham.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari