Menuju konten utama

BPN Akan Sampaikan Dokumen Gugatan ke MK pada Kamis Besok

BPN akan menyampaikan dokumen gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019). 

BPN Akan Sampaikan Dokumen Gugatan ke MK pada Kamis Besok
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikam keterangan pers di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). tirto.id/Harisprabowo

tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) akan menyampaikan dokumen gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Besok semua file sudah disiapkan, karena besok adalah batas akhir mengirimkan ke MK," kata Dahnil di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Dia mengatakan tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan tersebut terdiri dari Deny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.

Menurut dia, gugatan tersebut dikirimkan karena batas akhir mengajukan gugatan adalah hari Kamis (23/5/2019).

"Banyak berkas yang akan disampaikan, nanti tanyakan pada juru bicara ke mereka, ada tiga yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin," ujarnya.

Menurut dia, tim hukum akan secara resmi diumumkan oleh Prabowo-Sandi, atas saran dari para ulama, tokoh masyarakat, dan partai politik pendukung Prabowo-Sandi.

Ratusan Brimob bersepeda motor amankan aksi.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga mengklaim telah memiliki bukti terkait kecurangan pemilu yang disokong oleh para pendukungnya di daerah. Mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, hingga Sumatera Utara.

Dahnil Anzar mengatakan bukti-bukti yang dimiliki oleh para pendukung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentu cukup untuk membuktikan indikasi kecurangan pemilu.

Menurut Dahnil, masuknya berbagai bukti dan dukungan ini tentu akan mendorong timnya untuk merealisasikan rencana membawa perkara ini ke lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada banyak masukan dari daerah wilayah-wilayah seperti Jateng, Jatim, Bali, kemudian Papua, NTT, kemudian Sumut. Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB [terstruktur, sistematik, masif dan brutal]," ucap Dahnil dalam konferensi pers di Kertanegara pada Selasa (21/5/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Maya Saputri