Menuju konten utama

BPLS Dihapus, Penanganan Lumpur Sidoarjo Diambil Alih PPLS

Seluruh tugas penanganan dan pengawasan terhadap lumpur Sidoarjo, kata dia, kini di bawah naungan PPLS yang strukturisasinya di bawah Kementerian PUPR langsung.

BPLS Dihapus, Penanganan Lumpur Sidoarjo Diambil Alih PPLS
Ilustrasi. Warga memasang seni instalasi yang berjudul "Gombal" di area kolam penampungan lumpur di titik 71 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) telah dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani 2 Maret lalu.

Sebagai gantinya, penanganan lumpur Sidoarjo kini diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke dalam Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

"Presiden Joko Widodo memang membubarkan BPLS, namun bukan berarti tidak ada yang menangani karena dilakukan oleh PPLS," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu (15/3/2017).

Seluruh tugas penanganan dan pengawasan terhadap lumpur Sidoarjo, kata dia, kini di bawah naungan PPLS yang strukturisasinya di bawah Kementerian PUPR langsung.

"Yang pasti tugasnya tak ada pengurangan sama sekali, termasuk kewajiban PT Minarak Lapindo yang tetap dan melakukan tanggung jawabnya sesuai kesepakatan," ucap Anita sebagaimana dikutip dari Antara

Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan pembubaran BPLS tidak perlu dikhawatirkan dan mengimbau agar masyarakat tetap tenang menanggapinya.

"Tujuan dibubarkannya BPLS adalah agar lembaga yang menangani Lapindo tidak terlalu banyak dan juga untuk efisiensi. Kewenangan selanjutnya akan ditangani Kementerian PUPR, terlebih menurut hitungan para ahli kelembagaan yang mengurusi Lapindo tidak perlu sebesar itu," katanya.

Soekarwo memastikan bahwa semua aspirasi masyarakat akan ditampung oleh Kementerian PUPR agar bisa diselesaikan dan masyarakat tidak ada yang dirugikan.

Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Jatim, Zainul Lutfi mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung upaya pembubaran tersebut, namun yang harus dipikirkan adalah saat proses transisi tersebut.

"Dalam aturan disebutkan kalau masa transisinya setahun. Jadi yang harus dipikirkan bagaimana dan langkah apa yang diambil dalam penanganan lumpur Sidoarjo selama setahun itu," kata politisi asal Partai Amanat Nasional tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN BPLS atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari