Menuju konten utama

BPJS Watch Desak Polisi Bongkar Sindikat Kartu BPJS Palsu

Pembongkaran tersebut bisa dimulai dari oknum yang menawarkan jasa pendaftaran, oknum percetakan sampai adanya dugaan keterlibatan oknum BPJS Kesehatan.

BPJS Watch Desak Polisi Bongkar Sindikat Kartu BPJS Palsu
Ilustrasi kartu BPJS asli (kiri) dan kartu BPJS palsu (kanan. Antara foto/Agus Bebeng.

tirto.id - Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, meminta kepolisian untuk membongkar sindikat pembuat kartu BPJS Kesehatan palsu.

"Bagi masyarakat yang selama ini sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan yang didapat dari seseorang dan belum pernah menggunakannya sebaiknya segera mengecek keaslian kartu tersebut ke BPJS Kesehatan supaya bisa mendaftar ulang bila kartu tersebut ternyata palsu," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurut dia, proses sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini harus terus dilakukan sehingga masyarakat mengerti tentang program JKN yang dioperasionalkan oleh BPJS Kesehatan tersebut.

"Selain itu, saya juga mengusulkan agar Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2015 yang mensyaratkan masa aktivasi 14 hari bisa segera dicabut," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan merebaknya kartu palsu BPJS Kesehatan seharusnya bisa memicu pemerintah dan BPJS Kesehatan lebih kreatif menciptakan sistem pendaftaran yang lebih mudah dan lebih terjangkau oleh masyarakat.

"Kantor Pos dan Puskesmas seharusnya bisa dijadikan tempat pendaftaran peserta BPJS Kesehatan sehingga masyarakat dengan mudah dan murah menjangkaunya," ucap Timboel.

Sebelumnya, kartu palsu BPJS Kesehatan beredar di Desa Kertajaya, Jayamekar, Ciburuy, dan Kertamulya di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan warga yang dirugikan dan baru menyadari menjadi korban penipuan sebab kartu BPJS Kesehatannya tidak bisa dipakai sebab palsu.

Tersangka dalam melakukan aksinya diawali dengan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pembuatan kartu BPJS seumur hidup dengan hanya membayar Rp100 ribu per orang.

Tawaran jaminan kesehatan itu membuat banyak warga tertarik lalu meminta tersangka membuatkan kartu kesehatan tersebut.

Tersangka lalu mendaftarkan nama warga calon peserta BPJS tersebut secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan tetapi tidak sampai tuntas tahapan pendaftarannya.

Selanjutnya tersangka membuat kartu BPJS sendiri berikut menuliskan nama dan membuat nomor peserta BPJS Kesehatan secara acak yang tidak sesuai dengan BPJS resmi.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara