Menuju konten utama

BPJS Kesehatan Laporkan 2 Akun Instagram Soal Pencemaran Nama Baik

Akun Instagram tersebut menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan berfoya-foya, sementara masih memiliki tunggakan kepada rumah sakit lain.

BPJS Kesehatan Laporkan 2 Akun Instagram Soal Pencemaran Nama Baik
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melaporkan akun Instagram @ifkarbirri dan @anisadestya dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebutkan jajaran BPJS Kesehatan mengadakan makam malam di Hotel Shangri-la.

“Ini soal nama baik, maka kami laporkan dua akun tersebut,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Seharusnya, kata Fachmi, pemilik akun tersebut mengonfirmasi terlebih dahulu sebelum mengunggah informasi yang belum diketahui kebenarannya.

"Seharusnya dikonfirmasi dulu, itu penting. Lalu dia (pemilik akun) juga bilang bahwa ada dinner di hotel mewah. Kami konfirmasi juga, ke dalam (jajaran), jajaran bilang itu bukan BPJS Kesehatan,” terang Fachmi.

Diketahui, unggahan tersebut disertai keterangan foto yang menyebutkan BPJS Kesehatan berfoya-foya, sementara masih memiliki tunggakan kepada rumah sakit lain.

"Apakah etis sebuah lembaga seperti @bpjskesehatan_ri yang menunggak pembayaran ke RSUD-RSUD mengadakan acara seperti ini? Dinner BPJS, fantastis, luar biasa...". kata @ifkarbirri. Lantas, akun @anisadestya turut mengunggah kembali pernyataan tersebut, juga tanpa klarifikasi.

Melalui kuasa hukum Fachri, La Ode Haris, kedua pemilik akun itu dijerat dengan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto