Menuju konten utama

Boni Hargens Maafkan 300 Akun Medsos Yang Menyebutnya Sakau

Boni Hargens mencabut laporannya terhadap 300 akun media sosial dan mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan narkoba.

Boni Hargens Maafkan 300 Akun Medsos Yang Menyebutnya Sakau
Pengamat politik Boni Hargens memberikan keterangan pers terkait tuduhan pemakaian narkoba di Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Setelah sebelumnya melakukan pelaporan terhadap 300 akun di media sosial yang menuduhnya mengonsumsi narkoba, pengamat politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mencabut laporannya tersebut dari Bareskrim Mabes Polri,

"Kami menyatakan secara resmi bahwa kami mencabut laporan tersebut tanggal 13 Juli 2017," kata dia di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Ia mengaku dengan sadar dan ikhlas sudah memaafkan pihak-pihak yang menuduhnya mengonsumsi narkoba, sebagai bentuk pembelajaran sosial bahwa setiap orang harus berjiwa besar.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, Anggota Dewan Pengawas LKBN Antara ini juga ingin mengajak seluruh elemen bangsa membudayakan cara berpikir positif agar Indonesia bisa lebih maju.

"Kami ingin memastikan pada publik bahwa meski difitnah, kami tetap tegar dan pantang mundur dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran di negeri ini. Meskipun demikian, saya tetap berharap para pelaku menyadari bahwa fitnah adalah bentuk terburuk dari perikemanusiaan," ujar dia.

"Saya juga berharap banyak orang tergerak untuk saling memaafkan dan berhenti menjadikan media sosial sebagai ruang penebaran fitnah dan teror," terang dia kemudian.

Sebelumnya, Boni Hargens melalui tim kuasa hukumnya dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) melaporkan 300 akun media sosial dan penyebar video di YouTube ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 12 Juli 2017 karena menuduh dia mengonsumsi narkoba.

Menurut dia, berdasarkan hasil tes darah 10 Juli 2017 di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta, terbukti darahnya bersih dari pengaruh narkotika.

Hal itu juga diperkuat hasil tes urine di RSPAD, Jakarta, pada 4 hingga 13 Juli 2017, yang juga menyatakan tidak mengandung zat narkotika sehingga tuduhan itu dianggapnya hanyalah fitnah untuk menghancurkan citranya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo