tirto.id - Bolehkah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bekerja part time atau freelance selama mendapatkan bantuan dana pendidikan? Pertanyaan ini dapat menjadi pertimbangan bagi lulusan SMA/SMK/sederajat yang hendak mendaftar KIP Kuliah mengingat registrasi sudah dapat dilakukan sejak 4 Februari 2025.
KIP Kuliah adalah program bantuan dana pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/SMK/sederajat yang memiliki prestasi, tetapi terhalang oleh ekonomi. Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan bantuan berupa biaya pendidikan (UKT) dan uang saku mahasiswa.
Pada kenyataannya, terdapat beberapa mahasiswa penerima KIP Kuliah yang merasa belum dapat menutupi biaya kehidupannya selama kuliah. Terkadang, ada kebutuhan mendesak yang diperlukan. Akibatnya, banyak mahasiswa penerima KIP Kuliah yang bekerja paruh waktu atau part time.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjelaskan bahwa KIP Kuliah tidak bisa digunakan oleh mahasiswa yang memilih kelas karyawan. Lantas, apakah mahasiswa yang bekerja part time atau freelance diperbolehkan?
Bolehkah Penerima KIP Kuliah Kerja Part Time atau Freelance?
Ketentuan bagi penerima KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Dalam Persesjen Kemdikbudristek tersebut, terdapat beberapa ketentuan bagi penerima KIP Kuliah. Di antaranya, mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan memilih kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Dengan demikian, seseorang yang bekerja tidak dapat mendapatkan bantuan program dan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan KIP Kuliah.
Aturan ini tidak secara rinci menjelaskan apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah diperbolehkan bekerja paruh waktu (freelance) atau tidak. Namun, yang layak dicermati, dalam peraturan tersebut, dicantumkan bahwa mahasiswa dapat mengajukan penghentian bantuan apabila kemampuan ekonominya telah membaik.
Pertimbangan lain untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah yang hendak bekerja freelance adalah kemampuan membagi waktu. Pasalnya, dalam aturan KIP Kuliah, terdapat patokan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang mesti didapatkan mahasiswa.
Di Poin G dalam peraturan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, tertulis bahwa mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan akademik minimum yang ditetapkan kampus serta tidak lagi dianggap sebagai prioritas sasaran bantuan, maka KIP Kuliahnya akan dicabut atau dibatalkan.
Hal-hal yang Bisa Membuat Penerima KIP Kuliah Dicabut
Pemerintah berhak membatalkan atau mencabut bantuan KIP Kuliah apabila mahasiswa tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut hal-hal yang dapat menyebabkan bantuan KIP Kuliah dicabut atau dibatalkan.
1. Kejadian Darurat atau Perubahan Status
KIP Kuliah dapat dicabut apabila mahasiswa mengalami keadaan darurat seperti kematian, putus kuliah, atau pindah ke perguruan tinggi lain. Selain itu, KIP Kuliah juga dapat dicabut apabila mahasiswa terlibat kasus hukum yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.2. Nilai Akademik di Bawah Standar
KIP Kuliah dapat dicabut apabila mahasiswa tidak mencapai standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.3. Kondisi Ekonomi Keluarga Membaik Jika kondisi ekonomi keluarga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima KIP serta telah mengalami kenaikan ekonomi keluarga maka KIP dapat dicabut.
4. Penolakan Bantuan PIP Pendidikan Tinggi
Jika ada mahasiswa yang menolak penerimaan bantuan PIP pendidikan Tinggi, maka KIP Kuliahnya akan dicabut.5. Hasil Evaluasi Berkala
Perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) akan melakukan evaluasi setiap setiap semester terkait perkembangan akademik mahasiswa dan kemampuan ekonomi keluarga.Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Fitra Firdaus