Menuju konten utama

Bolehkah Mendaftar CPNS 2021 Lebih dari 1 Formasi?

Apakah pelamar boleh mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 lebih dari satu formasi jabatan?

Bolehkah Mendaftar CPNS 2021 Lebih dari 1 Formasi?
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). ANTARA JABAR/Adeng Bustomi/agr.

tirto.id - Terdapat lebih dari 160.000 formasi yang dibuka pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Sejauh ini terdapat puluhan jabatan dari berbagai instansi yang boleh dilamar oleh peserta seleksi. Namun, dari banyaknya lowongan jabatan tersebut, apakah boleh melamar lebih dari satu jabatan?

Sayangnya, pelamar tidak diperkenankan memilih lebih dari satu formasi jabatan dalam CPNS 2021.

Menurut Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil (SSCASN), disebutkan bahwa setiap pelamar hanya boleh mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Perode pendaftaran yang dimaksud adalah kurun waktu saat instansi pemerintahan membuka lowongan pendaftaran untuk jabatan tertentu. Sehingga, dalam hal ini satu periode tersebut adalah periode ketika CPNS 2021 berlangsung.

Cara Daftar CPNS 2021

Tahun ini, pemerintah kembali memanfaatkan platform SSCASN sebagai media rekrutmen CPNS 2021.

Pendaftaran CPNS 2021 sendiri akan dilaksanakan di salah satu portal yang terintegrasi dengan SSCASN, yaitu Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

Portal SSCN dapat diakses melalui link https://sscn.bkn.go.id. Pembukaan pendaftaran secara online saat ini belum bisa dilakukan, mengingat pemerintah belum merilis tanggal resmi kapan CPNS 2021 dimulai.

Namun, berkaca pada rekrutmen sebelumnya, yaitu CPNS 2019 cara mendaftar CPNS meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pelamar mengakses SSCN untuk membuat akun dan mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar melakukan pendaftaran instansi melalui portal SSCN, meliputi:

- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Melengkapi data-data pribadi

- Memilih formasi berupa satu jabatan dari satu jenis instansi

- Mengisi kolom formasi dan pendidikan

- Unggah dokumen dan cek resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran SSCN.

3. Pelamar memantau hasil seleksi administrasi berupa verifikasi berkas-berkas asli yang diseleksi oleh Tim Verifikator Instansi.

4. Pelamar yang tidak lolos dapat melakukan sanggah di waktu yang telah ditentukan.

5. Pelamar yang lolos seleksi administasi (diumumkan kembali setelah masa sanggah) lanjut melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem computer assisted test (CAT) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

6. Hasil seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional (panselnas) pada tanggal yang telah ditentukan.

7. Pelamar yang lolos seleksi melakukan pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).

Syarat mendaftar CPNS 2021

Secara umum terdapat sejumlah kriteria pelamar yang boleh mendaftar CPNS 2021, yaitu:

- warga negara Indonesia (WNI) berusia antara 18 hingga 35 tahun pada tahun mendaftar.

- tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih karena kasus pidana

- tidak pernah dipecat dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat ketika menjabar sebagai PNS, TNI, dan anggota Kepolisian RI

- tidak pernah dipecat secara tidak hormat saat menjadi pegawai swasta

- tidak sedang menjabat sebagai PNS, TNI, ataupun Polisi

- tidak terlibat dalam partai politik baik sebagai anggota maupun pengurus

- memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan jabatan yang akan dilamar

- sehat jasmani dan rohani

- bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan anjuran pemerintah.

Namun, terdapat pengecualian usia bagi tenaga dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa. Untuk formasi bidang tersebut, maka syarat batas usia maksimal menjadi 40 tahun ditambah dengan kualifikasi pendidikan lulus tingkat 3 atau doktor.

Dokumen persyaratan CPNS 2021

Dokumen-dokumen persyaratan untuk CPNS 2021 tidak hanya dibutuhkan dalam bentuk fisik, tetapi juga digital. Hal ini karena proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui SSCN.

Berkaca dari CPNS 2019, terdapat dua jenis format dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS, yaitu format jpeg/jpg dan format PDF. Berikut daftar dokumennya:

- Scan KTP dalam bentuk JPG atau JPEG, dengan ukuran tidak lebih dari 200 Kb

- Pas foto dalam bentuk JPG atau JPEG, dengan ukuran tidak lebih dari 200 Kb

- Swafoto atau foto selfie memegang KTP dan Kartu Informasi Akun dalam bentuk

- JPG atau JPEG, dengan ukuran tidak lebih dari 200 Kb

- Surat lamaran dalam format PDF dengan ukuran maksimal 300 Kb

- Ijazah dan/atau sertifikat pendidikan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 800 Kb

- Transkrip nilai dalam fomat PDF dengan ukuran maksimal 500 Kb

Perlu diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan persyaratan umum. Kemungkinan besar, pemerintah akan merilis dokumen-dokumen tambahan lainnya.

Dokumen-dokumen khusus tersebut biasanya disyaratkan untuk pelamar yang ingin mendaftar formasi jabatan tertentu, seperti sertifikat TOEFL/TOEIC, SKCK, dan sebagainya.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo