Menuju konten utama

BNPT Pimpin Satgas Pemberantasan Terorisme

BNPT akan menjadi pimpinan pelaksana satuan tugas antarkementerian dan lembaga untuk memberantas terorisme dan radikalisme. Saat ini satuan tugas tersebut tengah dirancang BNPT dengan melibatkan pejebat yang punya akses kepada menteri atau kepala lembaga.

BNPT Pimpin Satgas Pemberantasan Terorisme
(ilustrasi) Tim gegana mencoba melumpuhkan pelaku teror dalam simulasi penanggulangan terorisme dan kasus narkotika di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta. Antara Foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diwacanakan untuk mengemban wewenang sebagai pimpinan pelaksana (leading sector) satuan tugas antarkementerian dan lembaga dalam upaya pemberantasan terorisme dan radikalisme di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Kepala BNPT Suhardi Alius usai mengikuti rapat koordinasi tentang terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/8/2016).

“Kami [BNPT] sedang membuat task force dengan melibatkan pejabat yang tidak diganti-ganti dan punya akses kepada menteri atau kepala lembaga,” ujar Suhardi.

Langkah itu, kata dia, dilakukan supaya bisa merumuskan pola-pola penanggulangan yang efektif dengan program deradikalisasi, kontra radikalisasi, termasuk sebagai jembatan dari seluruh kementerian.

Salah satu kementerian yang dianggap penting dalam sinergi pemberantasan terorisme yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) karena pengaruh radikalisme masuk dengan cepat melalui media sosial dan situs-situs internet.

"Begitu hebatnya teknologi informasi yang tidak bisa dibendung. Yang kemarin ditangkap di Batam itu memberi perintah melalui media sosial dan banyak juga modus [terorisme] di Facebook, Youtube, Blackberry messenger, dan Twitter," kata Suhardi.

Dalam hal ini, BNPT juga memetakan kantong-kantong radikalisme terutama yang melibatkan narapidana yang masih berada di dalam penjara ataupun mantan narapidana yang sudah kembali ke masyarakat.

Lembaga pemasyarakatan, menurut Suhardi, memang menjadi tempat rehabilitasi bagi terpidana terorisme namun bukan berarti mereka tidak berpotensi mengulang kembali kejahatannya atau menyebarkan paham radikalisme kepada orang lain.

Karena itu, kerja sama dengan berbagai lini kementerian seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Sosial diperlukan untuk mengedukasi masyarakat, terutama keluarga narapidana, tentang bahaya pengaruh radikalisme.

"Kami akan reaktualisasi melalui pembentukan 'task force' yang berisi wakil-wakil dari kementerian yang terkait dengan penanggulangan terorisme. BNPT akan menjadi 'leading sector' untuk bisa memformulasikan [upaya penanggulangan terorisme]," tutur mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.

Baca juga artikel terkait TERORISME

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari