Menuju konten utama

BNN Sita Rp25 Miliar dari Jaringan Narkoba Internasional

BNN telah menyita hasil kejahatan senilai Rp25,956 miliar dari jaringan narkoba internasional. Hasil sitaan ini kemudian dijadikan aset Tindak Pidana Pencucian Uang.

BNN Sita Rp25 Miliar dari Jaringan Narkoba Internasional
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kiri) menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Hasil kejahatan senilai Rp25,956 miliar dari lima tersangka narkoba jaringan internasional berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Informasi ini dikemukakan oleh Kepala BNN Budi Waseso di Jakarta.

Dikutip dari Antara, Rabu (28/9/2016), Budi Waseso menjelaskan bahwa dari jaringan Chandra Halim alias Akiong, BNN sebelumnya sudah mengamankan tersangka lainnya yaitu PC di kawasan Lodan Raya, Ancol, Jakarta Utara. Tersangka PC ini diduga terkait dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,5 kilogram yang disembunyikan dalam pompa hidrolik. “Perkara itu berhasil diungkap BNN pada Selasa (14/6/2016),” katanya.

Budi menambahkan, PC diketahui membantu Akiong untuk melakukan pengiriman uang ke Cina melalui transfer antarbank sebagai pembayaran transaksi narkotika yang dipesan oleh Akiong. “[Dari transaksi ini] total aset yang disita sebesar Rp7,4 miliar," imbuhnya.

Selain mengamankan jaringan Akiong, petugas BNN juga mengamankan dua tersangka dari jaringan Pony Chandra, masing-masing berinisial R dan LKM alias K. “Tersangka R diamankan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (19/8/2016),” kata Budi.

Tersangka R, lanjut Budi, diduga menerima uang hasil penjualan narkotika dari seseorang yang diketahui dikendalikan oleh LKM, Adapun total aset yang disita dari R inisebesar Rp6,15 miliar. Sementara itu, LKM diamankan petugas BNN di Medan, Jumat (16/9/2016). “Atas keterlibatannya dalam menyediakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Pony, jumlah aset LKM yang disita sebesar Rp6,546 miliar,” ungkap Budi Waseso.

Selain itu, petugas juga telah mengamankan dua orang lainnya yaitu SUL alias R dan SUS alias W. SUL diamankan di Aceh, Kamis (4/8/2016) dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu, sedangkan SUS diamankan di Pontianak, Rabu (10/8/2016) dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

"Keduanya diduga dikendalikan dan juga menerima aliran dana dari hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Mr X yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Total aset yang disita dari SUS dan SUL sebanyak Rp5,85 miliar. “Dengan demikian dari kelima tersangka yang diamankan, total nilai aset yang disita BNN berjumlah Rp25,956 miliar,” pungkas Budi.

Baca juga artikel terkait JARINGAN PENGEDAR NARKOBA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari