tirto.id - Bentrokan terjadi dalam aksi demonstrasi menolak keberadaan jasa transportasi berbasis online di Jakarta, Selasa (22/3/2016), kemarin. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kerusuhan tersebut, yakni pengemudi taksi Blue Bird berinisial FY dan driver Go-Jek berinisial A.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang, saat ini 4 orang yang telah diperiksa secara intensif dan 2 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/3/2016).
"FY diduga melakukan provokasi untuk mengajak melakukan demonstrasi atau unjuk rasa dan membawa senjata tumpul maupun tajam serta bom molotov," lanjutnya.
Melalui akun dari sosial media Facebook, FY diketahui telah memposting tulisan yang mengajak kepada rekan-rekannya untuk ikut aksi demonstrasi massal di depan Istana Negara, Jakarta, untuk memprotes beroperasinya jasa layanan transportasi berbasis online, yakni GrabCar dan Uber Taxi.
“Jangan lupa bawa benda tumpul dan tajam, kalau perlu bom molotov, antisipasi jikalau Uber sama Grab lewat, langsung bantai!" kicau FY.
Aksi unjuk rasa kemarin diikuti oleh ratusan sopir taksi dikoordinir oleh Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) dan menyebabkan kemacetan parah di sejumlah lokasi di Jakarta. Sempat terjadi kericuhan yang melibatkan para demonstran dengan puluhan driver Go-Jek meskipun tidak ada korban jiwa.