tirto.id - BLT UMKM tahap 3 atau BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dikabarkan sudah akan cair di BNI, BRI, dan bank penyalur lainnya. Namun, hal ini dibantah oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UMKM, Eddy Satriya bantuan yang saat ini dicairkan baru akan memasuki tahap 2.
Menurut data Kemenkop UMKM, sampai sebelum Lebaran 2021, BLT UMKM atau BPUM ini sudah dicairkan ke 9,8 juta penerima. Pencairan dilakukan berdasarkan data penerima lama dan baru yang diusulkan oleh dinas koperasi dan UMKM di kabupaten/kota. Pencairan ini disebut sebagai pencairan tahap 1.
"Belum ada tahap 3, adanya tahap 2, sekarang masih persiapan. BPUM tahap 1 telah dituangkan dalam SK kami dan saat ini masih dalam proses pencairan dari bank-bank penyalur, BNI, BRI, dan bank syariah. Besarnya Rp1,2 juta per pelaku usaha dan sekali bayar untuk tahun ini," ujar Eddy dalam konferensi pers virtual, Senin (7/6/2021).
Sebagaimana hasil keputusan rapat KCPEN Maret lalu, direncanakan dana sebesar Rp15,36 triliun untuk BLT UMKM BPUM ini. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp11,76 triliun sudah dibagikan kepada 9,8 juta penerima. Masih ada 3,6 triliun yang rencananya akan diberikan pada 3 juta penerima.
Diharapkan 3 juta ini penerima inilah yang akan masuk dalam BPUM tahap 2. Namun, keputusan ini masih menunggu kepastian anggaran Kementerian Keuangan.
"Seperti yang Anda tahu pengusul BPUM tahun ini adalah dari dinas kabupaten kota yang menyampaikan kepada dinas provinsi baru ke kita. Paralel kami sudah memintakan data-data pengusul baru kepada dinas kabupaten kota dan rencananya paling telat 28 Juni deadline-nya," ujar Eddy.
Saat ini status BLT UMKM atau BPUM tahap 2 ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kemenkeu. Pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM masih bisa mendaftar lewat dinas koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.
BPUM Akan Diberikan ke 12,8 Juta Penerima
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.
Senator Jawa Timur itu mengingatkan, pendaftaran program BPUM yang masuk dalam program perlindungan sosial pemerintah saat pandemi Covid-19 tersebut masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.
"Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi," tutur LaNyalla, seperti dikutip Antara News.
Ditambahkannya, pelaku usaha mikro bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM 2021.
Pengusul yang sudah ditentukan seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, dan perusahaan pembiayaan lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Karena berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, ada sasaran atau target spesifik penerima BPUM 2021. Jadi cari informasi seakurat mungkin," katanya.
Cara Daftar BLT UMKM BPUM Tahap 2
Calon penerima BPUM bisa menghubungi dinas koperasi setempat untuk informasi pendaftaran. Di Yogyakarta misalnya, pendaftaran BPUM 2021 pun kembali diperpanjang dengan membuka pendaftaran tahap ketiga yang akan berakhir pada 18 Juni.
Sama seperti pendaftaran pada tahap pertama dan kedua, pelaku UKM asal Kota Yogyakarta cukup mengakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS) untuk mengajukan pendaftaran dan mengisi formulir secara daring serta mencetak bukti pendaftaran.
Selanjutnya, pelaku UKM datang ke kantor kelurahan sesuai domisilinya untuk menyampaikan berbagai berkas sebagai syarat pengajuan pendaftaran seperti warga Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan KTP, memiliki izin usaha mikro (IUM) atau nomor induk berusaha (NIB).
Kemudian, di Kepulauan Riau, UMKM yang belum sempat mendaftar pada usulan pertama, akan diberikan kesempatan pada tahap kedua. Batas waktunya adalah pada 25 Juni 2021, yang mana pengusulan harus masuk sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Sementara itu bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar tahap pertama juga diberikan ruang untuk mendapat BPUM itu di tahap kedua.
Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM di BRI dan BNI
Anda bisa mengecek apakah jadi penerima BPUM atau tidak melalui link e-form.bri.co.id. Link ini bisa diakses melalui ponsel ataupun PC atau laptop. Ikuti langkah berikut ini:
1. Buka link e-form BRI melalui eform.bri.co.id;
2. Pilih menu BPUM (Cek Data BPUM);
3. Setelah itu, akan muncuk kolom Cek Penerima BPUM UMKM;
4. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi;
5. Klik proses Inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah Anda jadi penerima atau tidak.
Untuk mengecek status penerima BPUM BNI 2021, peserta bisa membuka link banpresbpum.id, bukan melalui eform.bni.co.id seperti bank lainnya. Ikuti langkah berikut ini untuk melakukan pengecekan status penerima:
1. Buka link banpresbpum.id;
2. Masukkan nomor e-KTP atau NIK (16 digit);
3. Kemudian, pilih "Cari".
Editor: Iswara N Raditya