Menuju konten utama

BKN: PNS Koruptor Paling Banyak Berasal dari Pemprov DKI Jakarta

Di posisi kedua ada Provinsi Sumatera Utara, dengan total ada 33 PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

BKN: PNS Koruptor Paling Banyak Berasal dari Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengungkap ada 52 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terlibat kasus korupsi dan masih aktif sebagai PNS. Jumlah ini menjadi yang terbanyak jika dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.

"Data dikumpulkan sejak 2015, pasca program Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS)," kata Kepala Biro Humas BKN Ridwan, Kamis (13/09/2018).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan ada sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi yang masih tercatat aktif sebagai PNS.

Dari 2.357 orang tersebut, 2.259 di antaranya aktif di pemerintahan daerah dan 98 sisanya aktif di Kementerian dan Lembaga di bawah naungan pemerintah pusat. Dari 2.259 PNS Korup Pemerintahan Daerah yang masih aktif, yang terbanyak berada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan 52 PNS.

Di posisi kedua ada Provinsi Sumatera Utara, dengan total ada 33 abdi negara yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dan masih aktif sebagai PNS. Kemudian disusul dengan Provinsi Lampung di mana masih ada 26 PNS terlibat korupsi yang aktif.

Setelah itu, Provinsi Jawa Barat yang masih menampung 24 PNS yang terlibat korupsi, kemudian Provinsi Maluku Utara dengan 20 PNS, Provinsi Papua Barat dengan 18 PNS, Provinsi Banten 17 PNS, Provinsi Jambi 15 PNS, dan Provinsi Aceh dengan 13 PNS tersangkut kasus korupsi yang masih aktif.

Sebelumnya, kepada Tirto, Kabiro Humas BKN Ridwan mengatakan bahwa lembaganya tak memiliki kewenangan untuk memecat para PNS yang tersangkut kasus korupsi. Kewenangan untuk melakukan pemecatan ada di Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Yang mereka bisa lakukan hanyalah menonaktifkan status kepegawaian para PNS bermasalah tersebut. Namun itu hanya berujung pada berhentinya proses kepegawaian seperti kenaikan pangkat, promosi, atau mutasi. Sementara pembayaran gaji bagi pegawai negeri yang bersangkutan tidak akan berhenti sebelum ada keputusan pemberhentian dari PPK.

Ridwan mengatakan, pihaknya telah mengirim surat ke masing-masing PPK guna mendesak agar para PNS tersebut segera dipecat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang sudah mengatakan dengan tegas bahwa abdi negara yang terlibat tindak pidana jabatan harus dipecat dengan tidak hormat.

Mengatasi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB itu diharap menjadi pedoman bagi kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dan pusat dalam menangani PNS yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap dalam kasus tipikor.

"Sekarang rasa-rasanya sudah tidak ada kendala lagi untuk segera mungkin mengeksekusi aturan hukum itu," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Baca juga artikel terkait PNS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto