Menuju konten utama

BKN: Dokumen Pengusulan Tenaga Honorer Jadi CPNS 2018 Palsu

BKN memastikan bawa juknis persyaratan pemberkasan tenaga honorer diusulkan jadi CPNS 2018/2019 tersebut palsu.

BKN: Dokumen Pengusulan Tenaga Honorer Jadi CPNS 2018 Palsu
Ilustrasi seleksi CPNS yang diselenggarakan BKN. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia sempat diramaikan beredarnya petunjuk teknis (juknis) mengenai Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari Tenaga Honorer tahun 2018-2019. Disebutkan bahwa juknis tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa juknis persyaratan pemberkasan tenaga honorer diusulkan jadi CPNS tersebut palsu.

“BKN tidak pernah mengeluarkan juknis itu,” jelas Haryomo seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (23/6/2018).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan pun mengimbau kepada seluruh tenaga honorer di Indonesia lebih selektif menerima informasi mengenai pengangkatan CPNS, termasuk seperti Juknis yang sedang beredar.

Ia menegaskan agar masyarakat membiasakan untuk melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna mengecek kebenarannya.

“Untuk produk BKN, kami pasti mensosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN, silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak,” tambah Ridwan.

Salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo, Najat, membenarkan beredarnya juknis berisi syarat pemberkasan pengusulan CPNS tersebut. Karenanya, ia pun mengkonfirmasi kepada Humas BKN mengenai kebenaran juknis tersebut.

“Ada juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di gruo WhatsApp honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah akan juknis tersebut. Kami butuh kejelasan juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak,” ujar Najat bercerita pada BKN.

Surat penetapan nomor induk pegawai (NIP) susulan bagi peserta seleksi calon pengangkatan pegawai negeri sipil (CPNS) palsu sebelumnya juga sempat beredar di masyarakat. Terkait surat palsu ini, pihak BKN mengimbau masyarakat untuk waspada.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mohammad Ridwan memastikan bahwa BKN tidak pernah menerbitkan surat terkait penetapan NIP CPNS.

Lebih lanjut, Ridwan juga menyampaikan bahwa surat palsu ini melampirkan keterangan palsu soal Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 19/Pansel/MA/02/2018 tentang Permohonan Pemeriksaan Pemberkasan Akhir dan Penetapan NIP pada CPNS di lingkungan Mahkamah Agung Formasi Tambahan dan Susulan untuk jabatan calon Hakim, yang juga dikirimkan ke BKN.

“Jelas surat ini palsu, penerimaan CPNS MA sendiri dilakukan di gelombang pertama di tahun 2017 dan penetapan NIP nya sudah rampung, dan tidak ada yang namanya formasi susulan tambahan,” klarifikasi Ridwan pada 13 Maret lalu.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari