tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri memanggil Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Bogor Bima Arya dalam perkara Muhammad Rizieq Shihab dan Rumah Sakit Ummi.
"Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus HRS di RS Ummi. Kalau dua kali kemarin di Bogor, hari ini saya memenuhi panggilan di Bareskrim," ucap dia, Senin (18/1/2021).
Bima menduga dirinya akan menjelaskan soal kronologis peristiwa dari Satgas, sebagai penguatan keterangan.
Dia membawa berkas berupa aturan yang akan dijadikan dasar keterangan. "Setiap langkah satgas ada landasan aturannya, agar tidak keluar dari koridor. Kami ingin tuntas, sekaligus menuntaskan kepada publik, biar kelir. Ini tak ada urusan politik, ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala satgas," sambung dia.
Polisi menetapkan Rizieq Shihab, menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas dan Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dugaan pihak rumah sakit menutupi hasil tes swab mantan pentolan FPI itu.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 6 bulan sampai 1 tahun penjara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/1/2021).
Ketiganya juga dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara karena dugaan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran; serta Pasal 216 KUHP karena dugaan dengan sengaja tak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman 4 bulan penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz