tirto.id - Mengurus perizinan untuk membangun rumah saat ini terbilang cukup panjang dan sulit. Terdapat 33 izin yang harus dilalui untuk meloloskan izin membangun rumah, termasuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk proses perizinan saja dengan maksimum lahan lima hektar, akan memakan waktu antara 769-981 hari.
“Tentu saja biayanya juga menjadi besar. Oleh karena itu, ditempuh langkah-langkah untuk menyederhanakan dan tentu saja membuat lebih murah biayanya,” jelas Darmin di Jakarta pada Rabu (24/8/2016) sore.
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah akan melakukan deregulasi Paket Kebijakan Ekonomi XIII dengan melakukan pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR.
“Dengan pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, maka biaya untuk pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen. Jadi turun 70 persen dari sebelumnya. Perhitungan biaya tersebut telah dilakukan bersama-sama dengan Real Estate Indonesia (REI). Jadi ini bukan kita karang-karang sendiri,” jelas Darmin.
Sementara itu Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kantor Presiden mengatakan deregulasi ini akan menjawab kebutuhan masyarakat utamanya tentang rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Ini berkaitan dengan papan, dalam hal ini adalah negara hadir untuk menyediakan rumah murah dengan cara yang lebih sederhana, perizinan yang tidak berbelit-belit,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pramono juga berharap agar segala kemudahan ini mendapat tanggapan yang positif dari pihak bank dan pelaku usaha di bidangnya.
“Mudah-mudahan ini juga akan direspons oleh perbankan, dan sekaligus oleh dunia usaha. Mudah-mudahan ini bisa dijalankan,” kata Pramono.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini