tirto.id - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menyatakan jemaah yang tak mampu melunasi pembayaran karena biaya haji naik secara otomatis akan ditunda keberangkatannya.
Sebelumnya pada tahun 2022 Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%). Sementara usulan Kemenag untuk Bipih 2023 sebesar Rp69.193.734,00 (70%).
"Mereka [Yang tak mampu membayar] otomatis akan menunda keberangkatannya," kata Fadlul di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Ia mengklaim dengan dinaikannya biaya haji, BPKH berusaha memaksimalkan nilai manfaat agar kemampuan calon jemaah haji sesuai dengan dana yang dibayarkan dengan tahun keberangkatannya.
"Tapi yang paling penting kebijakannya itu ada di Kemenag dan Komisi VIII DPR RI," ucapnya.
Pada waktu yang sama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan pihaknya bakal mencari pengganti jika ada jemaah yang tidak sanggup melunasi biaya naik haji 2023.
"Kalau ada yang mundur, maka ada yang naik penggantinya," kata Hilman.
Hilman menyebut Kemenag telah memberikan waktu pelunasan yang cukup untuk para
jemaah sesuai peraturan, yakni 30 hari setelah biaya haji diputuskan pemerintah atau pada 13 Februari 2023. Jika jemaah memerlukan perpanjangan waktu pelunasan, Kemenag masih bisa memberikannya.
"Tapi tentu tidak dalam waktu yang lama dan skema ini sudah berjalan bertahun-tahun dan bukan hanya sekarang jadi sudah belasan tahun lalu model pelunasan seperti ini,” ucapnya.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Dia menuturkan, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut di DPR, Kamis (19/1/2023).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri