tirto.id - Bank Indonesia memberi relaksasi bagi uang muka kredit kendraan bermotor (KKB) berbasis baterai listrik. Keringanan ini mencapai 10-15 persen dari tarif uang muka normal atau, 5 persen lebih tinggi dari kelonggaran yang diberikan untuk kredit kendaraan bermotor berbasis bahan bakar fosil atau combustion engine.
“Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan kita tambah 5 persen dari yang sudah dilongarkan di kendaraan bermotor biasa. Jadi sekitar 10-15 persen. Misal mobil listrik kita encourage supaya mendorong sustainable financing,” ucap Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung saat ditemui di kompleks Bank Indonesia Jumat (20/9/2019).
Juda menyatakan, saat ini ketentuan uang muka yang berlaku berada di kisaran 20 persen bagi roda dua dan 25 persen pada roda tiga atau lebih (non produktif), dan 20 persen bagi roda tiga atau lebih (produktif).
Bagi kendaraan bermotor konvensional keringanan yang diberikan hanya berupa 5-10 persen. Dengan demikian, uang muka kendaraan bermotor roda dua menjadi 15 persen, roda tiga atau lebih (non produktif) menjadi 15 persen, dan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi 10 persen.
Namun, kendaraan bermotor listrik memperoleh keringanan lebih jauh. Nilainya menjadi 10 persen bagi roda dua dan roda tiga atau lebih (produktif) serta 5 persen untuk roda tiga atau lebih (produktif).
Ketentuan mengenai keringanan bagi kendaraan berwawasan lingkungan ini menyesuaikan dengan Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang kendaraan bermotor listrik. Dengan demikian, kendaraan yang memperoleh kelonggaran hanya tiga yaitu ada eletric vehicle, hybrid eletric vehicle dan plug in hybrid electric vehicle.
“Low Cost Green Car enggak masuk di sini. Kita samakan dengan perpres kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ucap Juga.
Editor: Hendra Friana