Menuju konten utama

BI Masih Menolak Legalisasi Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran

Bank Indonesia masih enggan melegalkan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Tapi, mulai melirik mengadaptasi sistem Blockchain.

BI Masih Menolak Legalisasi Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran
Ilustrasi bitcoin. Getty Images/iStock Editorial.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) menegaskan bitcoin hingga kini bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran relatif berisiko sehingga kemungkinan legalisasinya di Indonesia kecil.

Oleh karena itu, Agus mengimbau agar masyarakat yang paham mengenai bitcoin dapat membantu menyosialisasikan penghentian penggunaan alat pembayaran baru berbasis teknologi itu.

“Bitcoin bukanlah satu alat pembayaran (yang sah). Tapi kalau itu ternyata digunakan sebagai alat pembayaran, tentu akan ditindak,” ujar Agus di kantor BI pada Kamis (19/10/2017).

Kendati demikian, Agus tidak memerinci bentuk penindakan yang akan dilakukan BI apabila mendapati ada masyarakat Indonesia yang bertransaksi dengan menggunakan bitcoin. Dia hanya menyatakan, “Saya tidak ingin ada pelanggaran-pelanggaran semacam itu di Indonesia.”

Adapun penggunaan bitcoin dalam transaksi juga disorot oleh Bank Dunia. Dalam Annual Meeting International Monetary Fund (IMF)-World Bank 2017 di Washington DC, Amerika Serikat, pada pekan lalu, Agus juga sempat berpendapat mengenai bitcoin.

Dia menilai bitcoin jauh dari azas ekonomi dan keamanan. Karena itu, BI menganggapnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Sistem ini (mata uang bitcoin) juga tidak patuh terhadap (prinsip) anti pencucian uang, dan yang kami juga ingin jaga adalah risiko sistemik yang bisa muncul tanpa adanya kehati-hatian,” kata Agus dalam forum tersebut pada Selasa (17/10/2017) lalu di Kantor Pusat IMF, Washington DC.

BI cenderung lebih menerima perkembangan dari blockchain. Adapun blockchain merupakan teknologi yang membuat kas induk di seluruh bank global sehingga bisa transparan dan bisa diakses siapapun. Selain itu, blockchain juga memungkinkan transaksi keuangan dilakukan tanpa perantara pihak ketiga.

Baca juga: Blockchain, Teknologi yang Awalnya Membuat Takut Bank

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengklaim blockchain tidak sama seperti bitcoin. Meski begitu, Eni tidak menampik fakta bahwa bitcoin dan blockchain saling memiliki keterkaitan.

“Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Secara Undang-Undang dia dilarang,” kata Eni. “Bitcoin menggunakan blockchain, tapi blockchain bisa digunakan di mana saja, tidak hanya digunakan di bitcoin.”

Eni mengimbuhkan teknologi blockchain sudah mulai digunakan di sejumlah tempat di luar negeri seperti bursa saham Nasdaq dan industri pesawat terbang. Eni pun menilai penggunaan blockchain dapat lebih meningkatkan efisiensi.

BI memang belum bersedia membeberkan rencana untuk mengadaptasi blockchain di dalam negeri. Akan tetapi, BI saat ini sedang mengkaji Peraturan Bank Indonesia yang khusus mengatur layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech). Rencananya regulasi tersebut terbit akhir 2017.

Baca juga artikel terkait BITCOIN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom