Menuju konten utama

Berulang, Penambang Emas Ilegal di Banyumas Terjebak Dalam Tanah

Tim SAR gabungan masih melakukan upaya evakuasi terhadap delapan orang pekerja tambang emas ilegal di Banyumas, Rabu (26/7/2023).

Berulang, Penambang Emas Ilegal di Banyumas Terjebak Dalam Tanah
Tim Basarnas Kantor SAR Cilacap dan Unit Siaga SAR Banyumas berkoordinasi dengan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu terkait evakuasi terhadap 8 penambang yang terjebak di dalam lubang tambang emas, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (26/7/2023). ANTARA/HO-Basarnas Cilacap/am.

tirto.id - Delapan pekerja tambang emas tidak berizin di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah masih terjebak di lubang tambang emas rakyat sedalam puluhan meter.

Saat ini tim search and rescue (SAR) gabungan yang dikoordinasi Kantor SAR Cilacap melakukan upaya evakuasi terhadap delapan orang penambang yang dilaporkan terjebak di dalam tanah tersebut.

"Delapan penambang itu dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang sejak hari Selasa (25/7/2023), pukul 23.00 WIB, karena tiba-tiba datang air yang menggenangi area pertambangan," kata Kepala Kantor SAR Cilacap Adah Sudarsa di Banyumas, Rabu (26/7/2023).

Ia mengatakan berdasarkan data, delapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut dia, pihaknya telah memberangkatkan satu tim penolong Basarnas Kantor SAR Cilacap dan satu tim penolong dari Unit Siaga SAR Banyumas menuju lokasi kejadian dengan membawa berbagai peralatan pertolongan seperti alat selam, detektor gas, dan alat pendukung lainnya.

"Tim dari Kantor SAR Cilacap maupun Unit Siaga SAR itu kami terjunkan untuk operasi pencarian dan pertolongan guna menyelamatkan para penambang yang terjebak di bawah tanah," kata Adah.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan hasil interogasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area tambang emas tersebut belum berizin meskipun telah beroperasi sejak tahun 2014 dan menjadi mata pencaharian sekitar 80 persen warga setempat.

Menurut dia, dari hasil interogasi juga diketahui bahwa pembukaan tambang dilakukan karena adanya kesepakatan antara pemilik lahan dan penambang dengan persentase bagi hasil sebesar 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, dan 60 persen untuk pekerja.

"Saat ini ada 35 lapak tambang namun hanya 30 lapak yang aktif dengan pekerja dari masyarakat sekitar," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan Polres Banyumas (sebelum berubah menjadi Polresta Banyumas) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas serta perangkat desa setempat pernah melakukan sosialisasi pada tahun 2017.

Menurut dia, dalam sosialisasi ada permintaan dari warga agar kegiatan penambangan emas tetap beroperasi.

"Pihak Koperasi Sela Kencana sebagai wadah para penambang, pada tahun 2021 mengajukan permohonan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, namun sampai sekarang belum turun perizinannya," kata Kasatreskrim.

Insiden Kecelakaan Pekerja Tambang Emas Ilegal Menelan Korban & Terus Berulang

Sebelumnya, insiden pekerja tambang emas ilegal menjadi korban saat penggalian juga terjadi pada 13 April 2023. Empat pekerja tambang tertimbun longsor di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Poohuwato, Gorontalo.

Dari empat orang yang tertimbus, dua orang ditemukan dalam keadaan tewas. Tim SAR gabungan diturunkan di lokasi untuk melakukan pencarian terhadap korban, namun hanya dua orang yang berhasil diselamatkan.

Selang sebulan, pada 3 Mei 2023, dua pekerja tambang emas ilegal di Desa Onondawa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) tertimbun longsor. Insiden ini mengakibatkan satu orang di antaranya meninggal dunia.

Menurut Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Joddy, kedua orang tersebut tertimbun longsor ketika melakukan aktivitas penggalian. Longsor terjadi ketika kedua korban tersebut menggali dan tidak menyadari tanah bergerak saat bekerja. Sebab, insiden ini diduga dipicu struktur tanah di lokasi yang labil.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menilai dampak dari pertambangan emas ilegal bisa menimbulkan bencana ekologi pada masa depan, sebagaimana diberitakan Antara.

Bencana ekologi tersebut seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto mengatakan persoalan tambang emas ilegal sudah marak dan meresahkan, yang jika dibiarkan maka akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Keberadaan pertambangan emas ilegal di Pasaman Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat pada masa depan.

"Kita juga tidak ingin selalu mendengar aktivitas tambang itu demi kebutuhan masyarakat karena kesulitan ekonomi hari ini. Masyarakat kecil itu selalu dijadikan tameng. Sementara penikmat besar dari tambang itu justru tidak pernah muncul ke permukaan," katanya.

Penambangan emas tanpa izin juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak lainnya.

Selain itu, berpotensi memicu kesenjangan ekonomi, juga menimbulkan kelangkaan BBM dan berpotensi menyulut kenaikan harga barang kebutuhan.

Oleh karena itu, menertibkan penambangan emas ilegal tersebut, kata Wengki, menjadi keharusan demi menyelamatkan manusia dan lingkungan, yang nilainya jauh lebih besar dibanding emas.

Baca juga artikel terkait TAMBANG EMAS ILEGAL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri