Menuju konten utama

Berkas Tersangka AN Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Febri mengatakan, hari ini Agus akan dibawa ke Rutan Klas 1, Medaeng Surabaya untuk persiapan mengikuti persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

Berkas Tersangka AN Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
Tersangka suap PT PAL Indonesia terkait pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017 Agus Nugroho (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Selasa (25/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK telah melimpahkan berkas Agus Nugroho yang menjadi tersangka kasus suap penjualan kapal untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017 ke tahap penuntutan.

Agus Nugroho (AN) merupakan Direktur Utama PT. Pirusa Sejati yang menjadi tersangka pemberi suap terkait penjualan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.

"Kasus indikasi suap pengadaan kapal SSV pemerintah Filipina oleh PT PAL, penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka AN ke penuntutan. Hari ini sudah pelimpahan tahap kedua dari penyidikan ke penuntutan," ungkapnya di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Senin (29/5/2017).

Febri mengatakan, hari ini Agus akan dibawa ke Rutan Klas 1, Medaeng Surabaya untuk persiapan mengikuti persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

"Untuk tersangka AN rencananya sidang akan dilakukan di pengadilan Tipikor Surabaya. Tersangka akan dititipkan ke Rutan kelas 1 Surabaya. Jadi hari ini langsung dibawa ke sana untuk persiapan persidangan," ujarnya.

Sementara itu, KPK juga akan memeriksa tersangka Arif Cahyana sebagai saksi dua orang tersangka lainya yakni Direktur Utama (Dirut) PT. PAL, Muhammad Firmansyah Arifin, dan Direktur Keuangan Pt. PAL Saiful Anwar.

Febri menjelaskan bahwa Arief, Firmansyah dan Saiful diduga menerima cash back senilai total Rp14,476 miliar terkait penjualan dua Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina. Cash back itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sejumlah Rp1,15 triliun

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tambahan pemeriksaan tersangka AC diagendakan akan diperiksa sebagai saksi MSA dan SAR. Jadi untuk kasus PT. PAL ini satu orang tersangma pelimpahan tahap dua dan dua orang pemeriksaan sebagak saksi 2 tersangka lainnya," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PT PAL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto