tirto.id - Proses pemberkasan dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama hampir selesai. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan proses pemberkasan perkara saat ini sudah mencapai 70 persen. Pihaknya pun menargetkan berkas kasus tahap pertama bisa diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (25/11).
"(Ditargetkan) hari Jumat, tahap pertama," katanya.
Ari Dono memprediksi berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke Bareskrim untuk dilengkapi usai diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan.
Namun pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan sejak awal penyidikan sehingga berkas tidak bolak-balik dikembalikan. "Harapannya bisa langsung P21 (berkas lengkap)," tutur Ari.
Pada penyidikan kasus dugaan penistaan agama itu, Bareskrim telah memeriksa Ahok untuk pertama kalinya pada Selasa (22/11). Bareskrim mencecar Ahok dengan 27 pertanyaan selama kurang lebih 8,5 jam.
Usai pemeriksaan, Sirra Prayuna, pengacara Ahok, mengatakan pihaknya akan mengajukan 14 orang ahli dan tujuh orang saksi kepada penyidik Bareskrim terkait penyidikan kasus kliennya. "Empat belas ahli dan tujuh orang saksi fakta pekan ini akan kami ajukan secara resmi," kata Sirra
Menurutnya para saksi dan ahli tersebut adalah orang-orang yang pada tahap penyelidikan kasus ini sudah diperiksa penyidik. Ia menuturkan 14 ahli tersebut merupakan para ahli agama, ahli bahasa dan ahli pidana.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan sejauh ini ada 26 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Sembilan orang ahli dan sisanya saksi dari pihak pelapor," katanya kepada Antara, Selasa (21/11).
Pada Rabu ini penyidik Bareskrim juga memeriksa Habib Rizieq Shihab, Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI), dalam kapasitasnya sebagai ahli agama yang diajukan pelapor.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH