Menuju konten utama

Berkas Dugaan Korupsi Kondensat Diserahkan ke Kejagung

Berkas tahap satu kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Berkas Dugaan Korupsi Kondensat Diserahkan ke Kejagung
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta.antara foto

tirto.id - Berkas tahap satu kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Kami sudah kirim berkas, tapi diperbaiki,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Jenderal bintang satu tersebut mengatakan, saat ini penyidik Bareskrim masih berusaha untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Menurut Agus, dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 85 orang saksi dari berbagai instansi, seperti SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina dan Kementerian ESDM.

“Sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia menjelaskan.

Saat ini, Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka kasus korupsi kondensat, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas (sekarang SKK Migas), Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. Sementara satu tersangka lainnya yang belum ditahan adalah salah satu pendiri PT TPPI, Honggo Wendratno karena masih dirawat di rumah sakit di Singapura.

Penahanan dua tersangka tersebut dilakukan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai mengumumkan perkiraan kerugian negara (PKN) kasus tersebut.

Dalam skandal korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara ini, BPK telah menaksir kerugian negara sebesar Rp 35 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Baca juga artikel terkait BADAN PEMERIKSA KEUANGAN atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz