Menuju konten utama

Berikut 7 Tuntutan Pekerja Jelang Peringatan Hari Buruh

Zaenal menuturkan, buruh sudah menyiapkan sebanyak tujuh poin sebagai tuntutan menjelang hari buruh atau May day nanti yang jatuh pada 1 Mei 2023.

Berikut 7 Tuntutan Pekerja Jelang Peringatan Hari Buruh
Ilustrasi Hari Buruh. foto/istockphoto

tirto.id - Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Zaenal menuturkan, buruh sudah menyiapkan sebanyak tujuh poin sebagai tuntutan menjelang hari buruh atau May day nanti yang jatuh pada 1 Mei 2023.

Tujuh poin tersebut diantaranya ialah, menolak Omnibuslaw dan cabut Perppu cipta kerja yang sekarang jadi undang undang nomor 6 tahun 2023, cabut permenaker No 5 Tahun 2023, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, tolak politik upah murah, hentikan PHK, stop union busting, hingga wujudkan perlindungan sosial transpormatif bagi rakyat.

“Tuntutan ini aksi dari FSBKU Konfederasi Serikat Nasional (KSN) yang sudah tertuang di surat intruksi organisasi,” tutur Zaenal ketika diwawancarai Tirto, Jakarta, Jumat (28/4/2023).

“intruksi ini juga turunan dari intruksi KSN kepada Federasi-federasi anggotanya salah satunya FSBKU,” sambungnya.

FSBKU menurut Zaenal, juga akan melakukan agenda-agenda pra mayday sebagai ruang-ruang untuk konsolidasi dan penguatan di basis serikat atau organisasi sekawan. Hal ini berlaku baik di wilayah Banten khususnya, daerah tangerang raya seperti kota tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Lalu, beberapa wilayah lainnya juga termasuk yang mempunyai struktur pengurusan FSBKU diantaranya Lampung, Bengkulu dan Sumatera Selatan, dan Jakarta.

Arahan dan Intruksi Organisasi Peringatan May Day 2023 dimulai dari melakukan Pra kondisi MayDay seperti, PP FSBKU bersama Kordinator Wilayah akan membangun ruang Berkumpul atau posko Pengaduan bagi korban kebijakan Rezim seperti PHK, THR, penggusuran dan lain-lain.

Kemudian, ruang posko tersebut berfungsi sebagai tempat saling menguatkan, diskusi, saling bantu hingga advokasi bersama dengan melibatkan anggota, pengurus SBA FSBKU bersama Jaringan Organisasi sekawan di Wilayah anggota FSBKU berada.

Zaenal mengatakan, nantinya akan dibuat jadwal aktifitas atau kegiatan diskusi rutin sebagai ruang penyadaran kembali betapa pentingnya berserikat dengan benar, sehingga gairah untuk melakukan perlawanan yang lebih besar terakumulasi menjadi kekuatan yang lebih besar.

“Ruang posko ini nantinya akan kami buat dan dirikan, manfaatnya agar para buruh yang terdampak dari kebijakan pemerintah bisa berdiskusi lebih lengkap dan matang. Sehingga, nantinya akan bisa kami suarakan ke Pemerintah,” ujar Zaenal.

Zaenal mengaku, dari ketujuh poin tersebut fokus tuntutan utamanya ialah kebijakan Omnibus Law dan Perppu cipta kerja yang saat ini sudah menjadi UU nomor 6 Tahun 2023.

“Tuntutan penghapusan Omnibuslaw ini sangat mendesak, karena UU tersebut bukan hanya merugikan buruh, tetapi juga rakyat umumnya. Lalu, grand isu nya cabut UU omnibuslaw yang sekarang ganti kemasan jd UU No 6 Tahun 2003,” jelasnya.

Menurut Zaenal, masukan dari FSBKU tentang kebijakan tersebut ialah menghapus Undang-undang yang secara subtansi juga prosedur sebenarnya sudah salah kaprah sehingga membuat masyarakat kebingungan.

“Atau kalau memang tidak mau menghapus ya revisi dan perbaiki agar menjadi sebuah kebijakan yang benar-benar bijak dan tidak merugikan rakyat,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH 2023 atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang