tirto.id - Bagi umat Islam yang mampu, menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban yang harus dijalankan. Haji menjadi rukun Islam terakhir setelah syahadat, salat, puasa, dan zakat.
Mengingat keutamaannya yang begitu besar dan kedudukannya sebagai salah satu rukun Islam, tidak sepatutnya seorang Muslim yang memiliki kemampuan fisik dan finansial mengabaikan kewajiban mulia ini.
Sebelum menunaikan ibadah haji, perlu dilakukan pendaftaran terlebih dahulu karena pelaksanaannya diatur oleh pemerintah. Dalam proses pendaftaran, jemaah akan dihadapkan pada dua pilihan paket, yaitu haji plus dan haji reguler.
Biaya Haji ONH Plus untuk 2 orang
Haji Plus, atau sering disebut Haji Khusus, merupakan program haji yang ditawarkan oleh penyelenggara haji di Indonesia sebagai alternatif dari Haji Reguler. Program ini menawarkan fasilitas dan layanan yang lebih baik, serta masa tunggu yang lebih singkat.
Program Haji Plus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), badan hukum yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.
Biaya Haji Plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus untuk 1 orang di tahun 2024 diperkirakan sebesar $8.000.
Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp16.072 per dolar, maka biaya Haji Plus 1 orang setara dengan Rp128,6 juta. Adapun untuk Biaya Haji ONH Plus 2 orang di tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp257 juta.
Keunggulan utama Haji Plus terletak pada fasilitasnya yang lebih lengkap dan eksklusif dibandingkan Haji Reguler. Jamaah Haji Plus akan mendapatkan penginapan yang lebih dekat dengan Masjidil Haram, transportasi yang lebih nyaman, dan layanan pendampingan yang lebih personal.
Fasilitas akomodasi yang ditawarkan pun lebih eksklusif, seperti penginapan dekat Masjidil Haram, tenda di Arafah dan Mina dengan kasur dan AC, serta berbagai fasilitas lainnya yang memberikan kenyamanan ekstra bagi jamaah selama menjalankan ibadah di tanah suci.
Oleh karena fasilitas yang lebih baik ini, biaya mengikuti program Haji Plus pun lebih tinggi dibandingkan Haji Reguler. Biaya tersebut mencakup fasilitas yang disediakan, serta pengeluaran tambahan untuk penyelenggaraan program.
Biaya Haji Reguler untuk 2 Orang
Berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih), besaran Bpih untuk jamaah haji reguler tahun 2024 berbeda-beda untuk setiap embarkasi.
Menurut laman resmi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, rata-rata biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah pada tahun 2024 adalah Rp93,4 juta.
Dari total biaya tersebut, jemaah haji perlu menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) rata-rata sebesar Rp 56,04 juta atau 60 persen.
Biaya ini mencakup:
- Penerbangan
- Akomodasi di Mekkah
- Sebagian akomodasi di Madinah
- Biaya hidup (living cost)
- Biaya visa
- 1 orang: Rp 56,04 juta
- 2 orang: Rp112,08 juta
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra