Menuju konten utama

Bensin RON 88 & 89 Resmi Dihapus, Ini Alasannya

Pertamina menjelaskan, larangan penjualan BBM RON 88 merupakan bagian dari transisi menuju BBM ramah lingkungan.

Bensin RON 88 & 89 Resmi Dihapus, Ini Alasannya
Karyawan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan konsumen di SPBU Coco Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020).ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Pemerintah resmi menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan 88 atau jenis Premium pada Minggu (1/1/2023). Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," bunyi aturan tersebut.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, larangan penjualan BBM RON 88 merupakan bagian dari transisi menuju BBM ramah lingkungan. Adapun Pertamina sendiri paling rendah menyalurkan BBM RON 90 atau jenis Pertalite.

"BBM yang disalurkan Pertamina sekarang paling rendah RON 90 (Pertalite)," kata Irto saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).

Selama ini jenis bensin RON 88 di Indonesia dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merek dagang Premium. Sedangkan jenis RON 89 dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.

Kemudian, RON 89 sendiri, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 diatur mengenai formula harga dasar untuk jenis BBM jenis bensin RON 89 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Sementara itu, Vivo sejak September 2022 lalu pun sudah menyatakan akan menghentikan penjualan Revvo 89 pada akhir tahun ini.

Baca juga artikel terkait BBM RON 89 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin